Tuesday, December 8, 2015

LANJUTKAN KASUS FREEPORT-GATE KE RANAH HUKUM!

Saya sangat setuju jika kasus "Freeport-gate" yang sekarang sedang berproses di MKD DPR dilanjutkan di ranah hukum dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, dan/ atau KPK. Bahkan sejak munculnya laporan Menteri ESDM, Sudirman Said (SS), ke MKD pun saya sudah menyangsikan masalah pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto (SN), akan mendapat sanksi yang tegas dan maksimal. Pengalaman sebelum kasus itu menunjukkan dengan gamblang bahwa MKD lebih pas disingkat dengan "Mahkamah Konco Dhewe" ketimbang Mahkamah Kehormatan Dewan. SN yang terkena "Trump-gate" bersama Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (FZ), hanya dijatuhi sanksi super ringan: teguran lisan! DPR sudah terlalu sarat dengan kepentingan pribadi dan partai serta transaksi-2 politik dan uang.

Karena itu, jika memang telah memenuhi unsur pidana, maka kasus "Freeport-gate" itu lebih baik dilanjutkan ke Peradilan umum. Dalam proses menuju ke sana, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung M. Prasetyo (MP), saya rasa sudah tepat. Kapolri Badrodin Haiti (BH) pun dalam statemennya juga mulai mengarah ke sana, yakni bahwa sudah memenuhi unsur permufakatan jahat (http://nasional.kompas.com/read/2015/12/04/15170031/Kata.Kapolri.Kasus.Setya.Novanto.Sudah.Ada.Unsur.Permufakatan.Jahat). KPK tampaknya masih pada taraf "mencermati" perkembangan kasus ini. Namun ini pun sudah merupakan pertanda positif. Setidaknya, kasus SN tidak akan beku di dalam lemari es MKD-DPR.

Presiden Jokowi (PJ) sempat mengutarakan kemarahan beliau kemarin dalam sebuah statemen di Istana. Beliau mengatakan: "Saya nggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden saraf, presiden koppig, nggak apa-apa. Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut, meminta saham 11 persen, itu yang saya tidak mau. Nggak bisa!" Inilah sebuah isyarat bahwa orang nomor satu di Indonesia itu menganggap kelakuan SN sudah menabrak batas kesabaran beliau karena telah dianggap mencoreng kewibawaan lembaga negara. (http://news.detik.com/berita/3090302/ini-pernyataan-lengkap-kemarahan-jokowi-terkait-kasus-papa-minta-saham).

Jika yang dilakukan oleh MKD DPR hanya mempermainkan proses pemeriksaan dan menggunakan berbagai alasan tidak nalar utk menunda-nunda, maka alternatif yang paling pas adalah memroses kasus Freeport-gate ini di ranah hukum. Saya mengusulkan jika Kejaksaan dan/ atau Polri memang telah yakin bahwa unsur-unsur pidana telah ditemukan, tidak perlu lagi menunggu hasil pemeriksaan MKD. Toh kalau dilihat dari susunan anggota MKD, kekuatan yang pro SN jumlahnya ada 9 orang dan yang ingin SN dijatuhi sanksi berat hanya 8 orang. Jika uang bermain, maka bukan tidak mungkin yang 8 itu pun akan merosot jadi cuma tinggal 1 atau 2 orang!
 
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS