Sunday, June 21, 2015

JK BERTENTANGAN LAGI DENGAN JOKOWI: REVISI UU KPK

Daftar pertentangan pandangan antara Presiden Jokowi (PJ) dengan Wapresnya, JK, tambah satu lagi, yakni soal usulan revisi UU KPK. Pertanyaan saya, bagaimana mungkin duet tsb akan bisa harmonis dlm 4 th ke depan, jika terhadap setiap masalah yg strategis mereka selalu bertentangan? Kondisi ini akan sangat merugikan PJ, sebab rakyat Indonesia akan menganggap bhw Presiden tidak mampu mengendalikan Pemerintahan dan Kabinetnya, terutama dengan Wapresnya. Padahal, secara konstitusional, Wapres merupakan pembantu utama Presiden. Setidaknya jika JK memang mempunyai pendapat yang berbeda dg PJ, hal itu harus dibicarakan dalam suatu kesempatan yang tertutup dan ketika PJ sudah memutuskan, maka Wapres harus patuh dan  tidak perlu dibawa ke ruang publik. Sebab, apapun penjelasan yang dikemukakan oleh JK utk beralasan, publik tetap menggarisbawahi sebuah fakta: JK bertentangan dengan PJ.

Dalam perpolitikan Indonesia sejak kemerdekaan, barangkali JK adalah satu-satunya Wapres yang mencoba menunjukkan bahwa dirinya bukanlah hanya pembantu Presiden, sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Tafsirnya terhadap Konstitusi itu telah membawa implikasi yang tidak sehat dalam manajemen pemerintahan semenjak dirinya menjadi orang kedua Presiden SBY pada periode 2004-2009. Pada saat itu Presiden SBY pun mengalami ketidak sinkronan dengan JK, sehingga relasi itu tidak berlanjut sampai periode ke dua. Masalah yang sama muncul kembali ketika PJ menjadikan JK sebagai Wapres, yakni kecenderungan JK utk hanya mengikuti kepentingan sendiri dan mengabaikan betapa pentingnya relasi yang harmonis dengan PJ.

Dalam kasus revisi UU KPK  kali ini JK juga berseberangan dg PJ yg sudah sangat jelas sikapnya: menolak revisi yang diajukan DPR. JK justru sebaliknya, ia malah mendukung revisi itu dan menganggap sikap seperti itu bukan bertentangan secara prinsip. Ia mengatakan PJ dan dirinya sama-sama pandangannya yaitu perbaikan KPK. Alasan yang digunakan JK, yaitu menganggap hak penyadap yang dimiliki KPK harus dibatasi, bagi saya terkesan dibuat-buat. Sebab dalam aturan main dan praktik yang terjadi sampai saat ini KPK tidak pernah menggunakan hak tsb tanpa alasan yang terkait dengan proses penyelidikan tipikor. Kalau JK meragukan pembatasan tanggungjawab KPK, seharusnya dirinya memahami aturan-2 main dan kode etik KPK, bukan hanya ikut arus pihak-2 yang mencurigai KPK. Jika demikian halnya, maka bukankah JK bisa saja dianggap sebagi salah satu pendukung pelemahan KPK?

Terlalu seringnya JK berlawanan dengan PJ menunjukkan bahwa kedua orang tersebut belum memiliki chemistry yang baik dalam memimpin negeri ini. Dan hal ini sungguh sangat disayangkan karena tanpa adanya keterpaduan antara RI-1 dan RI-2, maka keseimbangan politik yang ada dalam Pemerintahan akan terganggu, dan pada gilirannya akan menggangu pula kinerja Kabinet. Pemerintahan PJ akan selalu dibayangi oleh keragu-raguan dan pertikaian internal (internal dicord) yg akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak ingin melihat kesusksesan Pemerintahan PJ. Lima tahun bukanlwah waktu yang terlalu lama, jika tidak pernah ada keterpaduan dan sinergi, maka kepercayaan rakyat pun akan tersia-siakan.


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/20/20034221/JK.Bantah.Berseberangan.dengan.Jokowi.soal.Revisi.UU.KPK?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS