Wednesday, September 15, 2010

MENYOAL EFEKTIFITAS SKB TIGA MENTERI

Oleh Muhammad AS Hikam
President University













Salah satu sumber utama konflik berwarna agama seperti di Bekasi adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Mendagri, Menag, dan Mendiknas) No 8 dan 9 Th 2006 . SKB yang dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan antar-ummat beragama di negeri ini, dalam praktik justru berperan sebaliknya: ia menjadi sumber konflik yang memicu pemakaian kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM. Alih-alih SKB tersebut memberikan jaminan kepastian hukum dan menjadi sarana bagi hubungan antar-ummat beragama, ia malahan sering menjadi alasan untuk melakukan berbagai pelanggaran hak kebebasan beragama sebagaimana telah dijamin oleh Konstitusi kita dan juga Deklarasi Universal HAM (DUHAM) berikut protokolnya yang telah kita ratifikasi itu.

Kasus seperti yang beberapa hari lalu terjadi di Bekasi terkait dengan pendirian Gereja HKBP, hanyalah salah satu contoh konflik antar-ummat beragama yang merebak gara-gara perbedaan penafsiran atas pasal-pasal tentang pendirian tempat ibadah dalam SKB itu. Tentu saja selain itu terdapat faktor-faktor politis dan sosiologis setempatan yang berperan penting bagi perkembangan konflik tersebut sehingga memunculkan insiden Minggu 12 September itu. Karena konflik seputar masalah pendirian, gangguan, dan bahkan perusakan rumah peribadatan yang terjadi di berbagai daerah seringkali dijumpai merujuk kepada SKB tersebut, tentu sah-sah saja bila orang mempertanyakan, mencermati, dan melakukan evaluasi kritis atas aturan hukum tersebut.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa aturan hukum mudah dan seringkali menjadi alat untuk memberi keabsahan pelanggaran yang dimotivasi oleh kepentingan tertentu, khususnya yng bermotif politik. Padahal hukum sejatinya berfungsi sebagai pengatur dan pengawas agar berbagai kepentingan dapat tersalurkan dengan meminimalisasi kerugian baik bagi individu maupun publik. Apalagi jika kepentingan-kepentingan itu telah bersinggungan dengan masalah hak-hak asasi manusia. Lebih jauh, dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara yang menerapkan sistem demokrasi, kekuasaan hukum atau  the rule of law  harus menjadi ruh di dalamnya. Tanpa adanya ketaatan terhadap rule of law maka yang terjadi bukanlah sebuah tatanan demokrasi, tetapi kesewenang-wenangan yang diberi label demokrasi. Dengan kata lain, yang berkembang bukanlah sistem kehidupan berbangsa dan menegara yang menganut the rule of law, tetapi the  rule by law.

Kembali kepada SKB No 8 dan 9 Th 2006 tersebut, ditengarai adanya pasal-pasal yang mengatur masalah pendirian tempat peribadatan, seperti pasal 13, 14, dan 21 sering dituding menjadi sumber masalah. Pasal-pasal tersebut membuka peluang bagi penafsiran yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok dan gerakan pengikut garis keras untuk menyerimpung kebebasan beragama. Termasuk, misalnya, aturan yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk ikut menentukan urusan yang terkait dengan pembinaan agama. Hal ini seringkali dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan agar Pemda (Bupati/Walikota) menggunakan kewenangannya melarang pendirian tempat ibadah, seperi dalam kasus Bekasi. Padahal seperti dinyatakan oleh Ketua DPD-RI, Irman Gusman, dalam UU tentang Otonomi Daerah, urusan yang terkait dengan kehidupan keagamaan sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SKB Tiga Menteri itu, aturan hukum itu kemudian berubah sehingga Pemda pun ikut-ikutan mengurusi masalah keagamaan sepertipenirian tempat ibadah.

Pemerintah Pusat pun tampaknya menggunakan SKB tersebut untuk cuci tangan, sehingga manakala muncul konflik bernuansa agama yang berpotensi serius, ia dengan mudah bisa berlindung di balik pasal yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah tersebut. Pemerintah Pusat dengan mudah bisa mencari kambing hitam atau setidak-tidaknya memberikan beban kepada Daerah agar menjadi pihak di baris terdepan yang wajib menyelesaikan konflik. Sayangnya, dalam banyak kasus konflik berlatar agama di negeri ini, hampir tidak pernah saya dengar bahwa resolusi konflik yang berhasil ditangani sendiri oleh Pemda. Sebab  konflik jenis yang satu itu cenderung memiliki tingkat sensitivitas politik yang tinggi, sehingga  campurtangan negara (baca=pemerintah pusat)  secara langsung pasti dituntut.

Itulah sebabnya masuk akal jika kemudian banyak pihak yang menyuarakan keinginan agar SKB tersebut dicabut atau setidaknya ditinjau ulang dengan menghilangkan aturan-aturan yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi dan DUHAM dan pasal-pasal karet yang sangat rentan terhadap manipulasi itu. Saya tidak tahu apakah dalam hal ini MA dan MK sudah pernah dimintai fatwanya atu malah peninjauan ulang atas SKB Tiga Menteri itu. Kendati saya pesimis bahwa kedua lembaga tersebut akan mengabulkan peninjauan ulang atas konstitusionalitasnya, kiranya jalan tersebut layak untuk ditempuh. Disamping itu, para elite keagamaan yang memiliki kesadaran akan pentingnya harmoni dan kerukunan antar ummat beragama harus konsisten memperjuangkan agar manipulasi-manipulasi aturan itu dihentikan. Demikian pula, negara harus memiliki ketegasan dalam menyikapi provokasi dari pihak-pihak atau kelompok yang sering melakukan kekerasan dengan mengatas namakan agama.

Bangsa Indonesia, yang sedang mengarungi proses pendewasaan diri dengan menerapkan sistem demokrasi, memang masih harus menghadapi berbagai cobaan dan tantangan, bukan saja dari aspek-aspek keamnanan,  ekonomi, dan politik, tetapi juga dari aspek budaya, termasuk agama. Pengaaman dari bangsa lain menunjukkan bahwa proses menjadi bangsa bukanlah suatu hal yang selesai dalam tempo singkat. Malahan sebaliknya proses itu adalah sesuatu yang terbuka (open-ended), yang harus selalu diperbaharui dan ditingkatkan kualitasnya. Bangsa yang sudah ratusan tahun berdemokrasi seperti di AS saja sampai kini masih terus berjuang mengaktualisasikan prinsip-prinsip yang dianutnya dan juga masih menghadapi berbagai kendala dalam proses tersebut. Apalagi bangsa kita yang relatif masih muda dan memiliki sejarah pembentukan kebangsaan serta karakter yang berbeda. 

Disinilah dituntut keberanian para pemimpin untuk mencari terobosan-terobosan kreatif bagi pemecahan masalah dasar, termasuk hubungan ummat beragama yang sudah pasti akan terus bersama kita. Para pemimpin kita tidak boleh hanya berfikir dan bertindak dalam kotaknya sendiri (inside the box) atau dalam zona kenyamanan (comfort zone) sendiri. Mereka harus berani keluar dari kotak dan zona kenyamanan tersebut agar memroduksi jawaban-jawaban dan solusi kreatif, inovatif, dan tepat serta berdaya jangkau jauh. Indonesia adalah sebuah negara-bangsa yang sangat besar dan memiliki potensi sebagai kekuatan penentu dalam pergulan antar-bangsa. Sudah pasti negara-bangsa yang demikian tidak bisa hanya mengandalkan para pemimpin yang hanya sibuk dengan kemegahan dan citra diri tetapi melupakan tanggungjawab dan kerja besar yang dibebankan di pundak mereka.


(http://www.thejakartapost.com/news/2010/09/15/govt-told-revoke-decree-houses-worship.html)
Share:

4 comments:

  1. Membaca ulasan ini, ada 1 hal yang menarik yaitu, seringnya pihak-pihak yang berwenang saling salah menyalahkan.
    Ada yang menguatirkan yaitu betapa bagus aturan itu dibuat, tetapi selama orang yang berwenang tidak berani mengambil tanggung-jawab untuk melaksanakannya tentu kejadian yang sama akan berulang kembali.

    ReplyDelete
  2. Pada intinya, kualitas pemimpin sangat ditentukan oleh kapasitas mengemban tanggungjawab, bukan bagaimana membagi tanggungjawab sehingga akhirnya tak tersisa lagi untuknya.(THF)

    ReplyDelete
  3. pertanyaan awam prof..
    yang salah SKB nya atau yang membuat peraturan itu,apa cara menafsirkanya yang salah,atau para pemimpin kita yang "tidak becus"? ada pendapat yang lebih radikal kalo kementrian agama sebaiknya di bubarkan saja,,

    ReplyDelete
  4. Kalau hanya soal siapa yg salah, pastinya semua pihak yang memiliki kepentingan dg masalah ini punya potensi salah. Saya kira, kita perlu menyoroti SKB itu dari berbagai sisi, dan di tulisan ini saya melihat baru pada sisi substansi legalnya. Dari sisi lain tentu bisa dikaji lagi dan tentu akan memunculkan beberapa implikasi.

    Kalau soal pembubaran Depag, saya kira hal itu juga perlu dipertimbangkan secara nalar dg memperhitungkan berbagai implikasi. Untuk sementar kalu saya memilih melakukan reformasi birokrasi Depag sehingga tidak menjadi salah satu sumber masalah dalam pengaturan kehidupan beragama di negeri ini.

    ReplyDelete

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS