Tuesday, October 26, 2010

PENOLAKAN KOMISI III ATAS DEPONEERING BICHAN: DENDAM NAN TAK KUNJUNG PADAM?

Oleh Muhammad AS Hikam
President University

Seolah tak mau kalah dalam perlombaan menambah daftar kesebalan publik thd DPR, maka Komisi III DPR-RI hari ini (25/10/2020) rame-rame menolak langkah deponeering yang diambil oleh Kejagung atas kasus Bibit dan Chandra (Bichan). Bahkan, Ruhut Sitompul (RS) yang notabene adalah orang Partai Demokrat dan karenanya semestinya harus berada di barisan depan mendukung Kejagung, justru mengatakan langkah ini sebagai "tak elok" dan "terlalu kasar". Padahal, dia pastilah ingat bahwa Pak SBY secara tegas menginginkan agar kasus Cicak vs Buaya diselesaikan di luar Pengadilan (out of court settlement).Publik di seluruh tanah air juga menyaksikan bahwa apa yang terjadi pada waktu itu tak lebih dan tak kurang adalah sebuah fitnah keji dari para koruptor kepada kedua pimpinan KPK. Dan melalui pembeberan rekaman pembicaraan telepon Anggodo dengan beberapa oknum petinggi Kejagung, Polri, dan lainnya maka fitnah tersebut dapat diboongkar!

Kita kemudian tahu bahwa adalah Kejagung sendiri yg membuat blunder dengan mengeluarkan SKPP dan bukannya sebuah deponeering agar kasus Cicak vs Buaya itu selesai, once and for all. Para ahli hukum hampir semua sepakat bawa SKPP sangat riskan dan mudah untuk digugat. Dan benarlah prediksi tersebut, karena kemudian justru Anggodo meminta SKPP itu dinyatakan melanggar hukum dan dibenarkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Ketika putusan PT Jakarta itu di minta kasasi kepada MA, ternyata kasasi itu tidak diterima oleh MA. Karena itulah, menurut logika, tindakan deponeering terhadap kasus itu  menjadi alternatof terbaik. Sebab bukan saja secara hukum lebih tepat (dan bahkan seharusnya sudah dari dulu dilakukan), tetapi secara politik juga pas. Dengan deponeering, maka Pak SBY dapat mempertahankan kewibawaaan dan posisi politisnya karena perintahnya diiikuti, sementara itu KPK pun bisa terus bekerja tanpa dihantui oleh proses hukum yang penuh dengan rekayasa itu.

Namun kita juga tahu, bahwa memang Komisi III sejak awal kasus Cicak vs Buaya sikapnya sangat nyleneh dan tidak nalar. Malah bagi publik, Komisi Hukum DPR ini seakan-akan sentimen atau dendam terhadap KPK. Masih segar dalam ingatan publik bagaimana Benny K Harman (BH) dkk. menghadirkan  Susno Duadji (SD) dan semua jajaran petinggi Polri ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan menskenario sebuah panggung sandiwara yang heboh seolah-olah para petinggi Polri adalah kurban ketidak-adilan. Kita ingat bagaimana SD bersumpah (dengan cara yang keliru pula) bahwa dia tidak menerima suap sepeserpun (tetapi kini malah disidang karena kasus suap). Kita ingat juga bagaimana Hendarman Supandji (HS) dengan berapi-api di depan RDP Komisi itu menginginkan kedua pimpinan KPK dibawa ke pengadilan karena "berkas mereka sudah dinyatakan sudah P21", dsb. dsb.

Sayangnya, semua sandiwara arahan Komisi III itu kandas karena publik dengan sangat kuat mendukung Bibit dan Chandra, sehingga Pemerintah pun membentuk Tim 8 yang pada akhirnya memberi rekomendasi kepada Presiden agar kedua petinggi KPK tidak diajukan ke pengadilan karena kasusu tersebut jelas rekayasa dan fitnah. Para anggota tKomisi III yang terhormat tampaknya masih mendendam kepada kedua petinggi KPK atau lembaga pemberantas korupsi itu. Barangkali karena banyak sobat karib mereka bergiliran masuk bui atau diperiksa atas tuduhan korupsi oleh KPK. Barangkali juga karena mereka takut mendapat giliran dan tak mungkin menghentikan ketegasan KPK. Barangkali karena parpol yang mengirim mereka ke DPR dan Komisi tersebut ingin memberi pelajaran kepada para penegak hukum dari KPK agar mau menurut kepada kehendak mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh lembaga penegak hukum lain.

Tapi KPK tampaknya tetap bergeming sekokoh karang! Kendati rekayasa telah direncanakan sedemikian dahsyat, toh kedua petinggi tersebut pantang menyerah dan bahkan tetap akan menghadapi proses peradilan sampai tuntas. Namun, kendati hal itu merupakan hak mereka berdua, hemat saya  Bichan tak harus melayani rekayasa para politisi dan oknum penegak hukum yang ditengarai korup dan bekerjasama dengan Anggodo dan Anggoro serta para pengacaranya itu. Sebab, jelas sekali para konspirator tersebut memiliki ribuan trick untuk menjerat Bibit dan Chandra, sehingga nanti akan tampak seolah-olah manipulasi dan rekayasa mereka legitimate dan sesuai dengan hukum.

Publik kita sudah sangat paham bahwa hukum di negeri ini lebih banyak tergantung kepada politik ketimbang sebaliknya. Di atas kertas, semua orang kini bicara tentang "hukum sebagai panglima." Tetapi dalam kenyataan, diktum itu baru akan berarti jika ada kekuatan politik dan uang yang memback-up seseorang. Bagi rakyat jelata, hukum, tetaplah asing dan selalu menjauhi mereka. Apalagi yang namanya keadilan, ia malah semakin menjadi sebuah fatamorgana yang bisa-bisa membuat rakyat kehausan dan akhirnya mati karena tak kunjung mendapatkan apa yang mereka sangkakan ada. Kasus Bibit dan Chandra, kendati bukan sebuah kasus yang menimpa rakyat miskin tetapi kepada penegak hukum di tataran elit, tetap saja memiliki makna yaitu bahwa kebenaran memang tak gratis dan tidak akan tercapai hanya dengan wacana para elit, termasuk Pemerintah dan DPR. Kebenaran memerlukan perjuangan bersama dan bahkan perlu keberanian untuk berkata tidak walaupun suara telah nyaris hilang....

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS