Saya sepakat dengan pernyataan mantan Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MA bahwa gugatan aturan pilkada DKI ke MK hanyalah sensai politik. Saya memang bukan ahli hukum, tetapi kalau melihat peraturan perundangan yang dipergunakan sebagai landasan pelaksanaan Pemilukada, yaitu UU tentang DKI No. 29/2007, tidak ada celah yang bisa dipergunakan untuk menggugat. Para penggugat beralasan, bahwa ketentuan pilkada dua putaran di UU 29/2007 tersebut tidak sinkron
dengan Pasal 107 ayat (2) UU nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah. Menurut mereka, "Pasal 107 ayat (1) menyebutkan pasangan calon kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih. Sedangkan ayat (2) menyebut apabila
ketentuan ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan yang memperoleh suara lebih
dari 30 persen dari jumlah suara sah, yakni pasangan yang perolehan
suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih."
Namun demikian, jika yang diuji adalah Konstitusionalitas UU DKI tersebut, maka jelas UU No. 29/2007 merupakan sebuah pengecualian (lex specialis) yang keberadaannya memang diakui oleh UUD 1945, berdasarkan Pasal 18 b ayait 1 UUD NRI 1945, yakni negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khsusus dan istimewa yang diatur oleh UU. Jadi, kalau pengujian MK adalah mengenai konstitusionalitas sebuah produk UU vis-a-vis UUD 1945, dlm hal ini UU No. 29/2007< maka saya melihat tidak ada yang bertentangan.
Bagi saya, pengujian ini hanyalah kebisingan politik (political noise) yang diceiptakan oleh beberapa kelompok kepentingan politik. Apakah ini pihak Jokowi-Ahok? Di permukaan akan tampak demikian, tetapi saya tidak yakin karena pihak Jokowi-Ahok pun akan dirugikan jika pengujian itu dikabulkan. Setidaknya akan membuat proses Pemilukada DKI terganggu dan belum tentu menguntungkan bagi sang pemenang putaran pertama tsb.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://news.okezone.com/read/2012/07/13/505/663152/jimly-gugatan-aturan-pilkada-hanya-cari-sensasi
Saturday, July 14, 2012
Home »
» GUGATAN ATURAN PILKADA DKI KE MK HANYA KEBISINGAN POLITIK BELAKA
0 comments:
Post a Comment