Saturday, January 26, 2013

LOBBI POLITIK DI INDONESIA MASIH ABU-ABU ATURANNYA

Praktek lobbi melalui akses politik, bukanlah hal yang baru. Apalagi di negeri ini. Parpol serta parlemen, selain eksekutif, adalah media yang ampuh untuk transaksi ini. Belum lagi mereka yang dekat dengan kekuasaan seperti keluarga. Apakah lobbi politik dilarang secara tegas? Tampaknya di Indonesia masih tetap abu-abu, karena aturan mengenai lobby politik pun tidak ada. Karenanya praktik seperti yg dilakukan Choel Mallarangeng (CM) agaknya, paling jauh, hanya akan jadi barang gunjingan dan sinisisme. Tetapi utk didakwa sebagai praktik melanggar hukum juga tdk mudah, utk tidak mengatakan mustahil. Di AS, misalnya, ada aturan khusus mengenai Political Action Committee (PAC), atau lobbyists yg membela kepentingan klien mereka di Konggres atau Ekskekutif, dan publik. PAC-2 ini ada yang omzetnya milyaran dollar AIPAC (American Israeli Public Affairs Committee) dan pelobi dari NRA (National Riffle Association), atau US Chamber of Commerce (Kamar Dagang AS). Akankah RI menuju ke sana, atau para lobbyist dibiarkan bebas merdeka tanpa kendali?

Selanjutnya baca tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2013/01/25/21565330/Choel.Mengaku.Terima.Rp.2.Miliar
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS