Monday, February 18, 2013

KPK DAN JURUS "MBULET" YANG MENYANDERA KEPASTIAN HUKUM ANAS

Jika kelakuan Abraham Samad (AS) cs tidak segera mengalami perubahan ke arah yang lebih profesional dan bertanggungjawab, jangan salahkan kalau singkatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diplesetkan orang menjadi Komisi Pelindung Koruptor. Pasalnya, AS dkk akhir-akhir ini lebih asyik bermain politik ketimbang segera memastikan status hukum Anas Urbaningrum (AU). Hal ini telah menyebabkan berbagai persoalan yang berdampak bagi stabiltas politik dan juga kepastian hukum. Sebab, dengan perilaku itu, bukan saja status hukum AU menjadi tidak segera jelas, tetapi sekaligus KPK telah menyandera PD. Selain itu, menunda-2 keputusan akan membuat rakyat makin skeptis thd lembaga antirasuah tsb.

Anehnya, bukti yg diperlukan oleh KPK , menurut salah seorang pejabat KPK yg bernama Pandu, sudah cukup. Namun sayangnya Pandu juga mencabut kembali tanda tangannya di Sprindik yang copynya telah bocor ke media dan publik. Para pejabat KPK lantas menggunakan silat lidah dg berkelit, menunda, dan " mbulet" sampai kini. Paling-2 publik harus puas dengan pernyataan jubir KPK, Johan Budi (JB), yang memutar kaset berisi janji bhw status AU akan diumumkan "minggu depan". Entah sudah berapa kali minggu depan itu jadi mantera, yg jelas sampai saat ini KPK masih bergeming dg ketidak-jelasannya. Padahal pergeseran antara "Pemberantas " dg "Pelindung" koruptor, sangatlah mudah. 
(Sumber: Majalah Tempo, ed. 24/2/13, hal. 21, "Biar Lambat Anas Selamat")
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS