Home »
» KPK DAN JURUS "MBULET" YANG MENYANDERA KEPASTIAN HUKUM ANAS
Jika
kelakuan Abraham Samad (AS) cs tidak segera mengalami perubahan ke arah yang lebih profesional dan bertanggungjawab, jangan salahkan kalau
singkatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diplesetkan orang menjadi Komisi Pelindung Koruptor. Pasalnya, AS dkk akhir-akhir ini
lebih asyik bermain politik ketimbang segera memastikan status hukum Anas
Urbaningrum (AU). Hal ini telah menyebabkan berbagai persoalan yang berdampak bagi stabiltas politik dan juga kepastian hukum. Sebab, dengan perilaku itu, bukan saja status hukum AU menjadi tidak segera jelas, tetapi sekaligus KPK telah
menyandera PD. Selain itu, menunda-2 keputusan akan membuat rakyat makin skeptis thd lembaga antirasuah
tsb.
Anehnya, bukti yg diperlukan oleh KPK , menurut salah
seorang pejabat KPK yg bernama Pandu, sudah cukup. Namun sayangnya Pandu juga mencabut kembali tanda tangannya di Sprindik yang copynya telah bocor ke media dan publik. Para pejabat KPK lantas menggunakan silat lidah dg berkelit, menunda, dan "
mbulet" sampai kini. Paling-2 publik harus puas dengan pernyataan jubir KPK, Johan Budi (JB), yang memutar kaset berisi janji bhw status AU akan diumumkan "minggu depan". Entah sudah berapa kali minggu depan itu jadi mantera, yg jelas sampai saat ini KPK masih bergeming dg
ketidak-jelasannya. Padahal pergeseran antara "Pemberantas " dg
"Pelindung" koruptor, sangatlah mudah.
(Sumber: Majalah Tempo, ed.
24/2/13, hal. 21, "Biar Lambat Anas Selamat")
0 comments:
Post a Comment