Sunday, March 10, 2013

GRAND DESIGN PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH DAN KONSTITUSIONALISME

Otonomi Khusus (Otsus) yg diberikan kepada Nanggroe Aceh (NA), memang mengakui penerapan Syariat Islam sebagai bagian dari kekhasan budaya daerah tsb. Namun demikian, pelaksanaannya tidak bisa dan tidak mungkin "mengatasi" atau bertentangan dengan Konstitusi RI, yang jelas menyatakan Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yg mengakui dan melindungi kebebasan warganegaranya utk memiliki keyakinan dan melaksanakannya. Ketika Pemerintah NA akan membuat apa yg disebut sbg 'Grand Desain pelaksanaan Syariat Islam,' hendaknya prinsip Konstitusionalisme tersebut menjadi landasan utama, sehingga kekhawatiran akan terjadinya dualisme dlm landasan bernegara tidak terjadi. Karena itu penerapan Syariat Islam di NA tidak mencakup hal-2 yg bersifat kenegaraan, kehidupan publik, hukum, dll yg telah diatur dan berlaku secara nasional. Konteks inilah yang perlu juga dipahami oleh seluruh anak bangsa, sehingga tidak menciptakan kesalah-pahaman yg, pd gilirannya, bisa dieksploitasi pihak-2 tertentu utk mengadu domba rakyat dan bangsa kita.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2013/03/09/101593/Pemerintah-Aceh-Siapkan-Grand-Desain-Syariat-Islam-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS