Saturday, January 11, 2014

MENYIMAK USUL AGAR ANAS JADI JUSTICE COLLABORATOR KPK

Walaupun kemungkinan Anas Urbaningrum (AU) menjadi seorang 'justice collaborator' (JC) bagi KPK masih terlampau pagi dan/atau sebatas wacana, tetapi saya kira layak untuk dipertimbangkan oleh mantan Ketum DPP PD itu dan juga para pendukungnya di PPI. Secara teoretis, tak sulit memerkirakan bhw AU memiliki banyak informasi tentang seluk beluk elit parpol, dan bahkan mungkin termasuk mereka yang berada di Parlemen serta pemerintahan. Tentu saja AU harus melakukan negosiasi yg jelas dg para penegak hukum sebelum ia  berperan sbg JC, karena implikasi hukum dan politisnya sangat besar. Keuntungan bagi AU adalah, bukan saja ia akan mendapat keringanan hukuman (jika benar-2 divonnis bersalah oleh Hakim Tipikor), tetapi juga akan membantu memulihkan nama baiknya. Bahkan jika "kakap" yang berhasil ditangkap oleh KPK dan penegak hukum cukup besar karena berasal dari peran JC Anas, maka nilai politiknya pun akan sangat signifikan bagi mantan Ketua PB HMI itu. Semuanya terpulang pada: 1) kualitas 'nyanyian' AU, dan 2) keberanian serta konsistensi para penegak hukum termasuk KPK dalam menindak-lanjuti laporan AU. Merujuk pengalaman Nazar yg juga menjadi JC, nyanyiannya telah membuka pintu utk menelusuri beberapa kasus korupsi oleh KPK. Walhasil, AU masih bisa menyumbangkan sesuatu kepada bangsa dan negara melalui peran JC. Kita lihat saja apakah AU dan PPI juga melihat kemungkinan ini dengan kacamata yang bening....

Selanjutnya baca tautam ini:

http://www.rmol.co/read/2014/01/11/139584/Anas-Urbaningrum-Ditantang-Jadi--Justice-Collaborator-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS