Thursday, January 30, 2014

PEMISKINAN TERHADAP KORUPTOR ADALAH PROPORSIONAL DAN ADIL

Saya berbeda pendapat dengan mantan Gubernur Lemhannas, Prof. Dr. Muladi, SH mengenai masalah "pemiskinan koruptor"sebagai sanksi hukum. Hemat saya, sanksi tersebut bukan saja proporsional tetapi juga sangat sesuai dengan asas keadilan. Mengapa proporsional? Karena niat utama dari seorang koruptor adalah menjadi kaya secara melawan hukum. Ini bedanya antara koruptor dengan seorang pengemis yang terpaksa mengambil jemuran karena tidak bisa mendapat uang utk menghidupi diri dan keluarga. Seorang bisa dikatakan melakukan korupsi, bila, dan hanya bila, ia memiliki niat dan kesempatan utk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Karenanya, sanksi pemiskinan adalah yg paling proporsional sebagai penjeraan, pendidikan, dan bahkan sesuai dg restorative justice. Mengapa pemiskinan sesuai dg keadilan? Karena tindakan korupsi yang dilakukan di Indonesia jelas sekali melecehkan keadilan khususnya dalam konteks masih begitu meluasnya kemiskinan dan jurang si kaya dan si miskin, serta langkanya penegakan hukum. Jadi jika seorang koruptor dimiskinkan sampai ke titik nol pun, masih tetap adil jika kita dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi negeri ini. Namun demikian, saya juga ragu apakah sanksi pemiskinan dan bahkan hukuman mati akan efektif mencegah korupsi dan koruptir di negeri ini. Bukan karena kurang berat, tetapi pada pelaksanaan hukuman atau sanksi tsb. Boleh-2 saja kita punya aturan ttg sanksi berat, tetapi kalau tidak pernah dilaksanakan (dengan segala macam dalih), maka tidak akan ada gunanya dan malah hanya menjadi semacam olok-2 atau karikatur. Saya yakin di negara seperti Singapura, misalnya, aturan hukum yang terkait korupsi atau pidana tidak sebanyak di negeri ini. Tetapi mengapa di negeri tsb jauh lebih sedikit angka korupsi, bahkan menuju titik nol? Bukan karena banyaknya aturan dan sanksi, tetapi karena sanksi di sana diterapkan secara konsekuen. Walhasil, para ahli hukum bisa berdebat berbusa-2 soal layak atau tidaknya sanksi pemiskinan, hukuman mati dll. Namun jika sanksi-2 tsb hanya diterapkan secara tebang pilih dan tak secara umum, maka ujungnya hanya satu yaitu: "MBELGEDHES!"

Selanjutnya baca tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/01/29/1208441/Muladi.Memiskinkan.Koruptor.Bisa.Diketawain.Dunia
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS