Saturday, March 29, 2014

HUKUMAN MATI & POLITISASI MASALAH TKI

Setiap kali ada kabar tentang eksekusi mati TKI di Arab Saudi, atau hukuman mati di Malysia, Singapura, dll negara, maka muncul pemandangan kontradiktif antara publik dan Pemerintah. Publik umumnya menunjukkan simpati luar biasa terhadap sang korban dan menganggap Pemerintah telah gagal melindungi warga negara yg diamanatkan konstitusi. Jika kemudian ada infomasi-2 yang lebih sensasional dari kalangan LSM atau kelompok pegiat HAM, makin menjadi-2lah sentimen tsb. Di pihak Pemerintah biasanya adalah pembelaan diri bhw pihaknya telah berupaya maksimal, dan bahkan mengeluarkan anggaran negara yg berjumlah besar yg kadang terasa tidak masuk akal sehat. Bagaimana bisa seorang yang dituduh, didakwa, dan divonis kriminal di negara lain dibela dg uang milyaran, sementara jutaan rakyat yg masih membutuhkan biaya utk hidup malah tak diperhatikan. Fenomena kontradiksi ini muncul sebagai implikasi dari kecenderungan ketidak percayaan yang tinggi thd Pemerintah, di satu pihak, dan ketidak pahaman publik mengenai persoalan TKI serta hukum di luar Indonesia. Tentu ada faktor lain, seperti politisasi masalah TKI dan media yang memanfaatkan peristiwa tsb untuk meningkatkan rating mereka. Selain itu kemampuan komunikasi publik yg dimiliki lembaga pemerintah sangat rendah sehingga pejabat-2 terkait masalah TKI selalu terkesan menunggu dan tidak pro-aktif. Penjelasan akademis yang memberikan perspektif hukum seperti yg dikemukakan Prof. Dr. Hikmahanto dari UI, nyaris jarang disosialisasikan. Padahal dimensi keadilan dan kepastian hukum ini sangatlah penting dipahami publik. Bukan hanya sentimentalitas dan politisasi kasus TKI saja yg menjadi wacana dominan. Kasus Satinah ygkini marak diekspose tidak akan menjadi peristiwa terakhir, jika persoalan TKI dan kriminalitas di negara asing tidak dituntaskan secara rasional. Indonesia dan Pemerintahnya akan selalu menjadi mangsa empuk bagi sensasionalisme dan politisasi kelompok-2 serta orang-2 yang memanipulasi isu solidaritas warga, HAM, kebijakan ketenagakerjaan yang salah dll. Sementara nasib TKI di negara-negara asing akan juga tak berubah banyak karena perhatian publik di negeri sendiri hanya muncul secara massif ketika terjadi kasus-2 hukuman mati. Padahal kasus-2 tsb belum dipahami secara memadai dan proporsional, sehingga jelas apakah pantas dibela atau tidak.
 
Simak tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2014/03/29/173566265/Pembayaran-Diyat-Dianggap-Contoh-yang-Buruk).
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS