Masa kepemimpinan Akil Mochtar (AM) di MK ternyata menyimpan berbagai 'misteri' putusan yang absurd. Selain mengenai Pemilu serentak, kini terkuak lagi soal putusan PK yg boleh dilakukan berkali-2. Putusan kontroversial ini makin menunjukkan betapa pentignya dilakukan evaluasi dan/atau kalau perlu amandemen thd UU yang terkait dengan MK. Semakin banyak kecurigaan publik bahwa lembaga yang sngat penting ini malah membuat praktik ketatanegaraan menjadi ribet dan bertentangan dengan spirit demokrasi serta tatakelola pemerintahan yang baik. Misalnya tentang putusan yang mebolehkan PK berkali-2 tanpa batas ini. Pertanyaan filosofisnya, apakah dengan demikian kepastian hukum akan lebih terjamin? Lalu kalau memang PK bisa dilakukan tanpa batas, lalu apa makna dari PK itu sendiri? Kalau PK adalah ibarat sebuah pintu darurat agar keadilan tidak tertindas, lalu bagaimana jika pintu tersebut terbuka terus karena seakan tanpa batas? Mungkin para ahli hukum akan bisa berdebat dan mengatakan bisa membatasi pengajuan PK sejak dari Pengadilan Negeri. Tetapi pertanyaan selanjutnya, bukankah ini akan membuka pintu bagi jual beli PK di lembaga-2 pengadilan dan para penegak hukum serta pengacara? Ini Indonesia bung! Jangan mengangap masyarakat di negeri ini telah begitu taat hukum sehingga rasionalitas mereka seperti di masyarakat yang telah benar-2 menjadikan hukum sebagai panglima. Dan bukan hanya rakyat di bawah saja, justru yang di ataslah yang paling suka dan paling sering bdagang keadilan ini. Dan ini muaranya adalah pada kapasitas Hakim-2 MK, bukan pada MK nya sendiri. Kalau kualitas Hakim-2nya memang seperti yang memutus PK ini, saya kira masih akan dimungkinkan munculnya putrusan-2 yang absurd seperti ini. Bisa saja nanti diputuskan bahwa novum tidak lagi menjadi syarat untuk PK, atau yang lebih aneh dari itu! Negeri ini memang sedang gawat karena para penyelenggara negara baik di legislatif, eksekutif, dan terutama yudikatif terkena amnesia nalar dan nurani serta tak lagi peduli dengan kesinambungan kehidupan bangsa dan negara. Boro-boro ingin meraih cita-cita Indonesia Raya!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2014/03/07/0845341/Baru.Dibacakan.Kamis.Putusan.Uji.Materi.PK.Sudah.Dibuat.pada.2013
Friday, March 7, 2014
Home »
» SETELAH PK BOLEH BERKALI-2 OLEH MK, LALU APA LAGI NANTI?
memang gawat banget, MK sebagai lembaga pengadil konstitusi kacau
ReplyDelete