Friday, April 4, 2014

PUTUSAN MK: PANCASILA ADLH DASAR, BUKAN PILAR, NEGARA

MK membuat putusan yang cukup signifikan kemarin, yakni membatalkan istilah Pancasila sebagai "salah satu pilar negara" yang ada dalam pasal 34 Ayat (3b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal itulah yg dianggap jadi biang kerok kontroversi yg telah berjalan lebih dari tiga tahun terakhir dalam wacana publik terkait dengan Pancasila dan pengamalannya. Bagi para pendukungnya, terutama di MPR, putusan ini tentu membuat mereka kurang bahagia. Bukankah dengan demikian program milyaran yang terkait dengan sosialisasi empat pilar negara itu akan terancam bubar jalan? Jawabnya, bisa ya bisa tidak. Hemat saya, istilah "pilar" dan "dasar" memang beda dan tidak bisa dicarikan justifikasi pengertian bahasa maupun istilah untuk menyamakannya. Namun saya juga tidak menganggap setelah ada putusan MK ini lantas urusan sosialisasi dan penlaksanaan Pancasila di dalam masyarakat dan bangsa kita lantas beres atau minimal akan menemukan titik terang. Jauh dari itu. Pancasila, sebagai dasar negara dan falsafah moral bangsa Indonesia, telah mengalami degradasi baik makna maupun kekuatan dalam praksis selama beberapa dasawarsa. Kooptasi, monopoli, dan distorsi pemaknaan dan praksis thd Pancasila yang dilakukan rezim Orba, hemat saya, bertanggungjawab thd kondisi yang kita alami ini walaupun bukan satu-2nya. Publik saat ini malah balik rindu P4, karena adanya kevakuman dalam sosialisasi dan implementasi Pancasila sesuai dengan dinamika masyarakat dan bangsa pasca-reformasi. Upaya MPR di bawah alm Taufik Kiemas (TK) untuk membangkitkan semangat bangsa agar kembali kepada dasar negara dan nilai-nilai dasar lainnya, kemudian terwujud dalam gagasan "empat pilar negara" (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI). Dan dukungan terhadap gagasan itu pun kemudian bak gayung bersambut serta kemudian ditopang oleh APBN. Tapi, sayangnya, seperti banyak hal yang baik di negeri ini, sering mendapat reaksi dan penentangan atas nama segala macam alasan, baik nalar maupun tidak. Saya tidak tahu apakah putusan MK ini akan membuat upaya luhur alm TK dkk menjadi terbengkalai. Ataukah ini akan menjadi cambuk bagi pengembangan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga akan semakin pesat, serius, sistematis dan meluas? Wallahua'lam.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2014/04/04/063567803/MK-Nyatakan-Pancasila-Bukan-Pilar-Negara
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS