Inilah klarifikasi yang saya tunggu sejak empat hari lalu, ketika Muhammad Arsyad (MA) ditangkap oleh petugas Polri. Pada waktu saya menulis status di TL ini, alasan penangkapan tidak jelas. Ada berita yg menyebut karena ybs melakukan bullying terhadap Jokowi, sehingga dituduh melakukan pencemaran nama baik beliau sebelum menjadi Presiden. Sederet pasal pidana dipakai termasuk UU ITE pun dikemukakan sebagai pijakan hukum. Lalu ada lagi kabar bahwa alasan penangkapan adlh karena MA melakukan pidana pornografi yang melecehkan dan mencemarkan nama baik Presiden RI ke 5 RI, Megawati Soekarnoputri (MS) dan Presiden Jokowi. Agar supaya ihwal menjadi terang, saya menyarankan agar Polri memberikan penjelasan atau klarifikasi ttg apa sebabnya MA ditangkap, sehingga polemik dan politisasi tidak berkembang yg pada gilirannya merugikan Polri sendiri. Sebab Polri bisa dituding tidak fair, cari muka, tidak prosedural dll.
Sekarang klarifikasi dari Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman (S), sudah diberikan. Menurut Kapolri, alasan penangkapan MA adalah pornografi yang terkait dengan pendidikan anak-anak. Beliau mengatakan bhw MA ditangkap dan ditahan "(k)arena menyebarkan foto-foto porno, ini berbahaya bagi pendidikan anak-anak." Menurut Kapolri, "jika kasus tersebut dibiarkan, akan menyebarkan pornografi dan berefek kejahatan seksual pada anak." Lalu bagaimana urusannya dengan Presiden Jokowi dan Megawati? Menurut Kapolri, "(i)ni bukan karena nama Jokowi, tapi karena pornografinya." Nah, jelaslah bhw penagkapan MA ini bukan ihwal pencemaran nama baik thd Presiden Jokowi dan Megawati, tetapi terkait masalah pornografi yang berdampak pada pendidikan anak-anak. Karena klarifikasi ini datangnya dari Kapolri langsung, maka menurut saya tentunya resmi dan paling otentik. Soal anda puas atau tidak, itu urusan lain.
Kendati klarifikasi ini terkesan rada telat, saya kira Kapolri harus diacungi jempol karena beliau tanggap dengan kasus MA ini, yg jika dibiarkan berlarut-2 tanpa penjelasan resmi bisa merusak citra dan kewibawaan lembaga penegak hukum itu. Belum lagi implikasi politik yang akan menarik-narik nama Presiden Jokowi ke ranah wacana terkait penangkapan MA. Kini semua pihak saya kira sudah mendapat penjelasan dari Polri, tentunya proses hukum harus berlanjut sampai tuntas. Idealnya sih, Polri juga harus konsisten dalam menyikapi apa yang diategorikan sebagai pidana pronografi semacam kasus MA ini. Kalau hanya berhenti pada MA saja, maka Polri masih akan dikritik tajam, karena buruh tusuk sate ini bukan satu-2nya orang yang menayangkan pornografi yang bagi pendidikan anak-anak. Mungkin Polri harus punya divisi khusus yang tiap hari kerjanya menyisir pornografi di jejaring media sosial, lalu memproses semua pelakunya seperti yang dilakukan kepada MA. Bravo Polri!!
Simak tautan ini:
http://www.tempo.co/read/news/2014/10/30/063618294/Kapolri-Arsad-Ditahan-Bukan-karena-Hina-Jokowi
Friday, October 31, 2014
Home »
» KLARIFIKASI KAPOLRI SOAL KASUS BULLYING THD JOKOWI
0 comments:
Post a Comment