Tuesday, February 17, 2015

MENYELAMATKAN KPK PASCA PUTUSAN PRA-PERADILAN BG

Jika mengambil jalan hukum, barangkali KPK masih punya opsi-2 agar marwah, keberadaan, dan survivalnya sebagai lembaga yang berwibawa tetap terjaga. Opsi tsb ada dua: 1). Terkait dg kasus Komjen Pol. Budi Gunawan (BG), KPK melakukan upaya-upaya baru dalam penetapan tersangka cakapolri tsb, sehingga berbagai kesalahan yg dikemukakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi (SR) bisa diperbaiki, dan setelah itu kembali menjadikan ybs sebagai tersangka; 2) Terkait dg putusan Hakim SR, KPK melakukan langkah-langkah hukum seperti kasasi atau bahkan PK. Selain itu KPK juga bisa melaporkan SR kepada Komisi Yudisial (KY). Semua opsi tsb tentu akan memakan waktu, sedangkan KPK sendiri saat ini sedang menghadapi krisis internal, setelah Bambang Wijoyanto (BW) dan Abraham Samad (AS) resmi menjadi tersangka pidana oleh Polri. Karena itu keberhasilan dalam opsi ini pengaruhnya juga tidak segera, dan selalu ada resiko terburuk jika MA dan KY tidak mengabulkan tuntutan KPK. Dampaknya akan sangat buruk bukan saja bagi lembaga antirasuah itu, tetapi bahkan bagi upaya pemberantasan korupsi secara umum di negeri ini.

Namun jalan hukum di atas masih lebih baik ketimbang jika KPK mengambil jalan politik. Misalnya jika KPK menggunakan kekuatan pendukung di ranah publik utk menghadapi gempuran lawan-2nya. Putusan pra peradilan telah memompa semangat pelemahan KPK yang kini merasa semakin berada di atas angin. Ditambah lagi dg terjadinya krisis dalam kepemimpinan di lembaga tsb, posisi tawar KPK pun kian menurun melawan politisi dan kekuatan lain yg menginginkan pelemahan atasnya. Kendati tingkat kepercayaan publik masih sangat kuat saat ini, namun kampanye negatif yg terus-menerus di ranah publik terhadap KPK tidak bisa diremehkan potensinya dalam menggerus kepercayaan tsb. Belum lagi jika Presiden Jokowi (PJ) tidak cawe-cawe melakukan tindakan penyelamatan terhadap KPK, karena desakan-2 parpol pendukung dan elite politik serta kekuatan modal. Dalam kondisi seperti itu, KPK tidak mungkin menggantungkan diri pada dukungan politik dari masyarakat sipil seperti LSM dan ormas-2 yg selama ini loyal. Kekuatan tawar mereka jika berhadapan dengan masyarakat politik dan kekuatan modal, hemat saya, terlalu kecil utk menjadi back-up yang signifikan.

Hemat saya, pilihan KPK utk tetap bisa bekerja dan mempertahankan marwahnya tidak bisa mengandalkan pada jalan kedua (politik). Pimpinan KPK dan para pendukungnya tampaknya perlu fokus pada opsi-2 hukum. Mungkin saat ini KPK dalam keadaan terdesak, dan opsi hukum pun tidak menjamin akan dimenangkan secara total sehingga KPK bisa berjaya seperti sebelumnya. Namun setidaknya, KPK bisa lebih konsentrasi utk menyelamatkan lembaga dari kehancuran yg lebih besar. Jika KPK bisa fokus pada opsi hukum, maka setidaknya akan bisa mempertahankan eksistensinya kendati mungkin harus mundur beberapa langkah ke belakang. Skenario yang lebih optimis, KPK bisa mengembalikan wewenangnya dengan syarat manakala MA dan KY membuat keputusan yang memihak pada dirinya.

Akan halnya masalah pelantikan Kapolri, KPK dan pendukungnya tampaknya harus rela menyerahkannya pada dinamika yang ada di pentas politik elit. PJ bisa saja akhirnya (dg berbagai alasan) memutuskan melantik BG sebagai Kapolri, tetapi hal itu bukan lagi menjadi perhatian atau kepedulian utama KPK. Dinamika politik nantinya akan menentukan apakah pilihan PJ itu tepat dan akan mendapat simpati rakyat dalam jangka panjang. Bisa jadi PJ malah mendapatkan raport merah dari publik yang selama ini mendukung dan berharap pada beliau sebagai pemimpin yang negarawan dan mandiri dari tekanan. Fokus KPK adalah melakukan bebenah diri dan berupaya keras agar tetap survive dari upaya pelemahan terhadapnya. Inilah yang menurut hemat saya perlu dilakukan dalam rangka menyelamatkan KPK.

Simak tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2015/02/16/063642928/Budi-Gunawan-Menang-Tiga-Opsi-yang-Bisa-Dipilih-KPK
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS