Thursday, March 5, 2015

KEWENANGAN KASTAFPRES DITAMBAH, MENGAPA TAKUT?

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26, 2015 tentang penambahan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan (Kastafpres), yg kini dijabat oleh Luhut Panjaitan (LP), memicu kontroversi baru. Tak kurang dari Wapres Jusuf Kalla (JK) sendiri yang terkesan 'gerah' dengan penambahan wewenang Kastafpres terkait koordinasi pengawasan kementerian, yang selama ini berada dalam domain Wapres. JK mengatakan, misalnya bahwa dg kewenangan baru tsb “... koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur.” Kantor LP juga akan mempunyai kewenangan pengawasan program-2 prioritas nasional, sehingga ia "dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu”. Tak pelak, implikasi dari wewenang tambahan ini adalah kuat dan luasnya Kastafpres dalam proses manajemen pemerintahan Presiden Jokowi (PJ).

Bagi pihak yang mendukung keputusan PJ, maka Kepres tsb tentu dianggap cerminan keseriusan Pemerintah dlm manajemen pengawasan yang memang menjadi salah satu komitmen beliau. Kendati kantor Wapres memiliki kewenangan pengawasan, tetapi menurut Seskab, Andi Wijayanto (AW), detil-detil tupoksi Kastafpres akan berbeda. Tujuan utama munculnya Perpres ini, masih kata AW, adalah "menyinergikan semua unit yang berada di dalam lingkungan Istana Kepresidenan, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)." Lembaga seperti UKP4 yg ada pada masa Presiden ke 6 SBY ditiadakan dan digantikan oleh Kastafpres. Sementara tupoksi Kemensesneg dan Sekab pun disesuasikan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Pihak yg kontra tentu skeptis dengan keputusan PJ. Dan mudah diduga, bahwa penolakan tsb karena akan mengurangi kewenangan dan kekuasaan yang selama ini dimiliki atau yang dianggap akan dimiliki jika tidak ada aturanyang seperti Perpres 26 2015 tsb. Bagi saya, jika dilihat dari perspektif politik, masalah perluasan kewenangan Kastafpres ini adalah bagian dari strategi PJ utk lebih mandiri dan bisa melakukan kontrol serta pengawasan terhadap kinerja Kabinet, sehingga terjadi kekompakan dan mengurangi kecenderungan Kementerian-2 berjalan sendiri-2 serta mengerem ego sektoralisme. Dengan memiliki Kastafpres yang efektif maka Presiden tidak akan mudah dilewati atau bahkan ditekan dalam mengelola Pemerintahan. Sosok LP saya kira dipilih karena pengalaman, senioritas, dan jejaring mantan Menteri Perdagangan masa alm GD tsb cukup banyak dan mampu melakukan tugas yang akan sangat bernuansa politik tsb.

Saya melihat positif upaya PJ dalam hal pembentukan dan penguatan Kastafpres ini, termasuk kemampuan LP utk menjalankan amanah yg sangat penting itu. Kendati tidak mirip benar dg kantor Kastaf Gedung Putih, seperti yg bisa kita saksikan dalam serial film West Wing itu, setidaknya PJ menunjukkan komitmenya untk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap program-2 prioritas dan para Menteri yang menjadi leading sector nya. Tekanan dan skeptisisme serta bahkan perlawanan akan selalu hadir, bahkan dari pihak yang berada dalam lingkaran dalam sendiri. Semoga LP dan kantor Kastafpres akan benar-2 menjadi bagian dari solusi bukan bagian dari masalah. 


Simak tautan ini:

http://www.aktual.co/politik/pro-kontra-perpres-no-26-tahun-2015
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS