Tuesday, March 17, 2015

SIKAP REGRESSIF KETUA MA BISA MENGANCAM PRINSIP 'RULE OF LAW'

Omongan Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali (HA), benar-benar bisa membuat orang mual saking geli dicampur jengkel. Seorang pemimpin lembaga tinggi negara yang menjadi komandan lembaga tertinggi yudikatif, tetapi sikapnya kok seperti ini. Dia bilang, pihaknya hanya diam saja terkait permintaan KPK yang berharap MA segera menerbitkan surat edaran atau yg disingkat dengan SEMA. Lembaga anti rasuah itu mengajukan permintaan tsb dalam rangka untuk mencegah kekacauan hukum pasca putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi (SR) yang membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) beberapa waktu lalu. Alasan HA juga sangat 'cemen' dan tidak menunjukkan semangat pro-aktif, yaitu "(k)ita tidak boleh berbicara karena akan membawa pengaruh dan dampak. Jadi pokoknya kita pasif saja, diam saja." Alamaaak...

Bagaimana pula seorang Ketua MA yang seharusnya memperlihatkan kepemimpinannya saat dunia hukum dan peradilan sedang mengalami krisis seperti ini, ternyata hanya bersikap demikian entengnya?. Saya tentu tidak punya kapasitas utk mengomentari sikap HA dari perspektif hukum. Tetapi sebagai seorang warganegara yang punya keprihatinan tentang prisnip demokrasi yakni "rule of law", saya tentunya boleh mengomentari dan mengritik Ketua MA yang menurut hemat saya mengesankan tidak pro aktif dan bahkan bisa dikatakan cuek. Argumen HA bahwa Hakim-hakim PN bisa saja memutuskan (praperadilan) berbeda-beda, bagi saya sulit diterima nalar yang waras. Jika demikian, maka berarti akan terjadi suatu anarki hukum karena semua Hakim, sekurang-2nya secara teroretis, bisa memutus gugatan praperadilan yang saling bertabrakan satu sama lain tergantung tafsir masing-masing!

Negara dengan sistem demokrasi yang masih sedang melakukan konsolidasi seperti Indonesia, jelas tak akan bertahan lama jika landasan 'rule of law' nya terancam oleh anarki hukum. Jika Ketua MA malah terkesan mendiamkan potensi kerusakan seperti itu, saya mempertanyakan legitimasi moral baginya utk tetap menduduki jabatan tersebut. Rakyat Indonesia berhak utk menuntut agar MA direformasi agar lebih sejalan dengan jiwa dan elan serta praksis demokrasi yang diperjuangkan berdarah-2 melalui reformasi. Kalau ujung-ujungnya hanya menghasilkan MA yang pimpinannya mlempem seperti ini, ya buat apa? Sebab, walaupun MA merupakan lembaga yang berdedikasi menegakkan hukum di negeri ini, tak berarti ia hanya melulu menggunakan argumen legal formal yang sangat sempit seperti yang digunakan oleh HA. Argumen-2 para mantan Ketua MA, para pakar hukum, Jaksa, pengamat hukum, dan bahkan pihak KPK sendiri rasanya sudah lebih dari cukup bahwa MA sejatinya bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk mencegah anarki tsb makin marak.

Hemat saya, omongan dan sikap Ketua MA ini adalah suatu hal yg sama sekali tak bisa dibanggakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia. Setidaknya, saya sangat muak dengan sikap demikian. Ditengah-2 kegesitan lembaga seperti KPK utk melaksankan amanat reformasi dalam bidang pemberantasan korupsi, ternyata harus menghadapi ganjalan dari dari lembaga judikatif yang bernama Mahkamah Agung. Dan, naga-naganya, sang Ketua ikut ambil bagian di dalamnya!


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/17/18484031/Ketua.MA.Akui.Hanya.Diam.Saja.Hadapi.Putusan.Hakim.Sarpin?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS