Sunday, July 12, 2015

MENYIKAPI PUTUSAN "DINASTI POLITIK" DARI MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut larangan keluarga petahana (incumbent) utk menjadi calon dalam Pilkada merupakan sebuah dilemma dalam aturan hukum. Di satu pihak, MK tentu tidak keliru dengan alasan bahwa Konstitusi kita melindungi hak politik seluruh warganegara, salah satunya hak memilih dan dipilih sejauh mereka tidak sedang menjalani pidana tertentu. Hak politik seperti itu berlaku tanpa memandang apakah seseorang itu keluarga atau bukan keluarga petahana, sebab namanya saja hak asasi yg universal sifatnya.

Namun di pihak lain, keberatan berbagai pihak thd putusan MK juga valid jika dilihat dari konteks sosiologis, politis, dan etis pada saat ini. Sebab, keterlibatan anggota keluarga para petahana, khususnya keluarga dekat mereka, akan bisa menjadi ganjalan bagi pelaksanaan sistem demokrasi yang substantif. Fakta menunjukkan bahwa apa yang dikenal sebagai fenomena "dinasti politik" di negeri ini, khususnya di daerah-daerah, adalah karena disebabkan kuatnya pengaruh hubungan keluarga tsb.

Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya terlepas dari ikatan primordialisme, kekuatan jejaring keluarga yang berkuasa dan ditopang oleh kekayaan, akan sangat susuah utk digeser walaupun kualitas dan kapasitas kemampuan dalam tatakelola pemerintahan dan politik di bawah standar. Lebih jauh fakta juga membuktikan betapa maraknya korupsi dalam elit politik yang terkait dengan dinasti politik. Seperti yg dikatakan oleh Plt pimpinan KPK Indrianto Seno Aji (ISA), bahwa "potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris." Beliau kemudian memberi contoh kasusu-2 tipikor seperti di Banten, Makassar, dll.

Dilemma dalam penegakan hukum itulah yang semestinya menjadi salah satu kepedulian para Hakim Agung MK. Jika mereka hanya menggunakan cara berfikir legalistik, maka niscaya celah antara kenyataan (das sein) dengan apa yang semestinya (das sollen) menjadi kian melebar. Dan dalam praktik, kenyataan  itulah yang kemudian akan lebih dominan. Putusan MK, dalam istilah Jawa, bisa saja "bener" (benar), tetapi belum tentu "pener" (tepat). Artinya, MK hanya menilik satu dimensi saja dalam mengambil putusan tsb, yaitu ide dasar hak asasi, tetapi gagal dalam memperhatikan dimensi politis, sosiologis, dan budaya masyarakat.

Bagaimana menyikapai putusan MK itu? Tak bisa lain kecuali dengan menciptakan mekanisme pengawasan thd keterlibatan para petahana dan keuarga dekatnya secara sangat ketat dan terus menerus. Prinsip meritokrasi harus menjadi landasan utama dalam Pilkada sehingga anggota keluarga yg akan menjadi calon pun harus diambil dari mereka yg berkualitas dan berpengalaman baik. Pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak tergantung pada hubungan patron-client dan menyingkirkan budaya partrimonialisme juga perlu terus menerus digiatkan. Hanya dengan cara-cara seperti itu, pada suatau saat akan bisa terjadi semacam keseimbangan (equilibrium) antara apa yg menjadi putusan MK dengan apa yang menjadi kehendak rakyat yaitu Pilkada yang benar-2 menghasilkan pemimpin2 daerah yg kapabel, akuntabel, dan profesional.


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/10/09413561/KPK.Dinasti.Politik.Sangat.Berpotensi.Korupsi
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS