Sunday, January 3, 2016

MEMBAKAR HUTAN TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN?

MEMBAKAR HUTAN TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN? Mungkin di seluruh dunia ini baru Hakim di Republik Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri Sumatera Selatan di Palembang, yang bisa membuat pertimbangan hukum seperti ini: pembakaran hutan besar-2an dinyatakan tidak merusak lingkungan hidup. Alasan sang Hakim, Parlas Nababan (PN), adalah karena lahan bekas kebakaran itu masih bisa ditanami lagi! Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh sang hakim yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BHM) atas gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran 20.000 ha hutan pada 30 Desember 2015.

Bagai nalar publik, alasan tersebut tentu terdengar aneh dan tidak bisa diterima. Logika PN ini kira-2 mirip dengan mengatakan perampokan tidak merupakan kriminalitas, karena pihak yang dirampok toh nanti bisa mencari duit dan harta lagi! Bagi nalar publik, baik pembalakan maupun pembakaran hutan besar-besaran sebagaimana terjadi di wilayah Sumatera adalah termasuk perusakan lingkungan dan juga tindak kriminal. Karena merusak lingkungan itu masalahnya bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar itu bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi juga masalah kerusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi, ataupun jika bisa kembali ia akan memerlukan puluhan dan ratusan tahun lamanya.

Jika logika Hakim PN ini diikuti, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan Hidup. PBB pun tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-2 besar di Indonesia. Jika nalar dan nurani sang Hakim masih ada dan sehat, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Sumatera bukan saja telah menimpa wilayah kedaulatan NKRI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran.

Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, Hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan/ atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan. Oleh karena itu, pihak penggugat wajib hukumnya untuk mengajukan banding dan kasasi. Demikian juga Komisi Yudisial (KY) juga wajib hukumnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim itu, apakah dia memang layak utk memegang jabatan yang sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini. Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara Hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-2 besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas.

Para oknum Hakim di Republik ini, dari yang paling bawah sampai paling atas, sudah semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mereka dengan bangga mengklaim menjadi "wakil Tuhan" dalam membuat putusan, tetapi acap kali dengan enteng mengabaikan pertimbangan nalar dan nurani. Karena itu putusan-putusan mereka bukan mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, tetapi justru sebaliknya, mencerminkan kezaliman dan kesewenang-wenangan.

Simak tautan ini:

http://news.okezone.com/read/2016/01/03/337/1279827/argumen-hakim-bakar-hutan-tidak-merusak-lingkungan-hebohkan-netizen

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS