Monday, February 22, 2016

JANGAN GIRANG DULU ISTANA MENUNDA DAN MEMATANGKAN REVISI UU KPK

Pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK harap jangan bungah dan sumringah dulu dengan kabar bahwa Pemerintah menunda dan mematangkan soal itu. Meskipun usulan revisi tsb bisa saja btak jadi diputuskan oleh sidang paripurna DPR, karena Presiden Jokowi (PJ) telah menyatakan sikap utk menunda dan mematangkan masalah tsb, tetapi tidak ada jaminan bahwa upaya revisi sudah masuk laci.

Secara politis, keputusan PJ masih tetap bersayap, karena menunda dan mematangkan itu secara harfiah tidak sama dengan menghentikan. Demikian pula fakta juga sangat terang benderang, pihak yg kebelet dg revisi UU KPK bukanlah hanya parpol dan politisi di Parlemen, tetapi juga yang ada di Istana. Secara probadi, PJ jelas memihak penolak revisi, dmikian pula orang-2 non politik seperti Johan Budi (JB) dan Teten Masduki (TM). Tapi orang-orang seperti Menkopolhukam Luhut Panjaitan (LP) dan Menkumham Yasonna Laoly (YL), jelas akan tetap berjuang agar KPK dapat dilemahkan melalui kontrol berupa dewan pengawas (Dewas), dan mekanisme SP3. Belum lagi jika diperhitungkan posisi Wapres JK dan Ketum Nasdem Surya Paloh (SP) serta Ketum DPP PDIP, Megawati Sukarnoputri (MS).

KPK dan publik pendukung penolakan revisi UU KPK boleh saja bernafas lega, tetapi tetap waspada. Ibarat ungkapan 'vis pacem para bellum', kendati ada suasana 'melegakan' tetap harus siapa menghadapi pertarungan jangka panjang. Sebab kehendak memperlemah KPK memiliki raison d'etre yg kuat bagi parpol dan politisi serta kelompok pemilik modal: jika nKPK masih merupakan lembaga mandiri dan kuat, maka ia akan menjadi lawan paling berat karena rakyat akan berada di pihaknya. Itulah sebabnya, kesempatan utk bernafas lega karena PJ menunda pembahasan revisi dg DPR itu tak boleh dianggap sebagai kemenangan bagi penolak revisi.

Kata 'dimatangkan' yg dinyatakan PJ juga bisa bermakna mencari kompromi antara Istana dan DPR, bagaimana rumusan yang bisa disepakati bersama. Jika dalam proses "pematangan" itu melibatkan masyarakat sipil, maka hal itu masih memiliki kemungkinan menjadi ruang utk manuver agar revisi tak berlanjut, ataupun jika ada revisi maka substansinya berbeda dg formula yg diajukan DPR maupun Istana saat ini. Namun jika tidak, maka tidak ada jaminan bahwa rumusan hasil pematangan tsb masih akan berpijak pada paradigma pelemahan KPK.

Simak tautan ini:

Share:

1 comments:

  1. pada akhirnya konsistensi PJ yang akan di uji,soal keberpihakan pelemahan atau penguatan kpk,kalo pada akhirnya keputusan final merupakan bentuk "kompromis" antara semua pihak saya berharap untuk tidak keluar dari keinginan publik soal kpk ini prof..

    salam

    ReplyDelete

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS