Apa yg diungkapkan oleh Hakim Agung MA, Prof. Gayus Lumbuun (GL) mengenai lemahnya manajemen di lembaga peradilan tertinggi tsb, sejatinya merupakan sebuah konfirmasi dari apa yg selama ini sudah menjadi "pengetahuan umum" di negeri ini. Yakni bahwa lembaga yudikatif merupakan cabang kekuasaan negara yg paling lemah di era reformasi ini dan meripakan bagian dr masalah yg paling memprihatinkan di dlm kehidupan berbangsa saat ini.
Dari ketiga pilar sistem negara demokratis, MA adlh yg paling sedikit tersentuh oleh reformasi dan gerakan demokratisasi. Oleh sebab itu lembaga ini sejatinya masih merupakan elemen status quo yg sulit utk menjadi pendorong perubahan menuju sistem yg benar2 menerapkan rule of law sbg prinsipnya. Alih2, cabang yudikatif malah semakin konservatif, tertutup, dan anti terhadap pembaharuan yg fundamental, sebagaimana dikemukakan oleh GL.
Contoh paling kongkrit adlh konflik antara MA vs KY terkait kewenangan lembaga yg disebut terakhir itu dalam menjalankan fungsi pengawasan yg kuat thd para Hakim. Sudah bukan rahasia lagi bhw MA telah sukses dlm memperlemah KY sehingga nyaris tdk efektif kiprahnya. KY pun mengalami berbagai 'gangguan' dan pelemahan sistematis sehingga keberadaanya mirip dg ketakberadaannya.
Demikian pula jika kita lihat prestasi lembaga peradilan dlm mendukung kiprah pemberantasan korupsi yg notabene adlh amanat reformasi dan masalah paling strategis bagi bangsa dan negara dlm jangka panjang. Hakim2 tipikor yg merupakan bagian integral dari lembaga yudikatif di bawah manajemen MA kian menjadi persoalan dlm penegakan hukum karena mereka ditengarai sring menjatuhkan vonis super ringan thd para terdakwa tipikor. Dan terjadinya OTT yg menjaring pejabat MA ini makin memperkuat dugan bhw persoalan di lembaga tsb memang sangat nyata dan serius.
Tak pelak lagi desakan agar MA dan seluruh jajaran lembaga peradilan di negeri ini harus direfornasi total merpakan sine qua non. Dan hal itu HARUS dimulai dari atas yaitu MA dan elitenya sendiri. Saya sangat mendukung apa yg dikemukakan GL dlm statemennya itu. Rakyat Indonesia tidak boleh diam dg sikap2 ketertutupan lembaga negara tsb. MA bukanlah lembaga negara yg eksklusif tetapi tetap punya tanggungjawab thd rakyat Indonesia!
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment