Saturday, April 2, 2016

ADA APA (LAGI) DENGAN KASUS NOVEL BASWEDAN?


Berita dibukanya kembali kasus Novel Baswedan (NB) oleh Pengadilan Bengkulu bukanlah sekedar sebuah produk "April mop" atau, dlm istilah bhs Inggrisnya, "April Fool's Day" belaka. Penghentian kasus penyidik handal KPK itu (yang sudah dihentikan prosesnya berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Agung), ternyata dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang praperadilan pada 31/3/16. Hakim tunggal Suparman (S) memutuskan "(m)enyatakan permohonan praperadilan dari pemohon diterima dan meminta kepada pihak termohon (kejaksaan) untuk segera mengembalikan berkas dakwaan ke Pengadilan." Alasan Hakim S adalah bahwa "surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum."

Apa alternatif yg bisa digunakan merespon putusan praperadilan itu bagi NB? Menurut para pakar hukum ada dua: 1) Kejaksaan Agung merespon putusan praperadilan tsb dengan keputusan deponering sebagaimana yang dilakukannya dlm kasus mantan Ketua dan Wakli Ketua KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijoyanto (BW); 2). Proses ke Pengadilan jalan terus, tetapi Jaksa penuntut bisa membuat tuntutan agar NB dibebaskan. Alternatif kedua ini, misalnya, dinyatakan oleh peneliti PSHK, Miko Ginting (MG)

Bagi saya sendiri kasus NB sejak awal sangat ruwet dan sarat dengan kepentingan politik. Bahkan ia terkesan kuat bercampur dengan sentimen-sentimen pribadi dari pihak-pihak yg menginginkan si penyidik handal KPK itu diganjar dengan hukuman berat dan tidak lagi bercokol di KPK. Elemen kepentingan politik dalam kasus AS dan BW juga jelas, namun keduanya memiliki leverage yang lebih besar ketimbang NB. Jika kita mencermati berbagai laporan media ttg perkembangan kasus NB sejak munculnya "Cicak vs Buaya" jilid 2, sulit untuk tidak mempercayai bahwa mantan anggota Polri itu menjadi semacam target operasi (TO) dari kelompok-kelompok yang gerah thd dirinya sebagai penyidik KPK.

Saya termasuk orang yg sudah bergembira dan bersyukur ketika Kejagung mengeluarkan SKKP2 bagi NB sehingga beliau bisa kembali berkiprah di lembaga antirasuah seperti sebelumnya. KPK sangat memerlukan NB dan orang-2 handal dan berintegritas seperti beliau. Munculnya perkembangan terbaru ini, bagi saya, tidak mengejutkan jika dipandang dari perspektif pertarungan politik, tetapi tetap saja sangat memprihatinkan. NB, dan orang-orang yg berintegritas dan berani beresiko semacam beliau, hanya mungkin bekerja dg efektif jika intervensi politik bisa dihilangkan atau setidaknya diperkecil agar tidak mengancam kinerjanya.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS