Friday, April 22, 2016

KPU, PARPOL, DAN 'POLITIK METERAI' DLM PILKADA

Upaya untuk membendung calon perseorangan dlm Pilkada, wabil khusus Pilkada DKI 2017, tampaknya bukan saja makin massif, tetapi juga sistematis dan terstruktur. Ini bisa ditengarai dg langkah perubahan aturan main dlm bentuk amandemen UU Pilkada, yg antara lain akan dibuat persyaratan2 yg memberatkan calon non parpol. Misalnya ada rencana meningkatkan prosentase jumlah pendukung dan mewajibkan menggunakan meterai Rp. 6000,- utk setiap pendukung.

Syarat yg disebut terakhir itu bagi saya adalah sebuah rekayasa politik yg absurd dan sekaligus membodohi publik. Jika benar usulan itu muncul dr KPU, saya menyangsikan bhw niat baik lembaga penyelenggara itu. Malah sebalik ya, KPU bisa diduga telah ikut bermain politik dengan berkolaborasi utk mempersulit calon perseorangan bersama parpol. KPU bisa saja berada di bawah tekanan para politisi utk mendukung upaya mereka membendung laju para calon perseorangan tsb yg trennya kian mengancam popularitas calon2 yg diusung parpol.

Spekulasi kolaborasi (utk tdk menyebutnya sbg konspirasi) politik tsb muncul karena bbrp pertimbangan: 1) Usul penggunaan meterai tsb sangat mendadak dan tanpa preseden, padahal implikasi finansialnya sangat serius bg para calon perseorangan, sbgmn disinggung olh Gub Ahok; 2) KPU tdk mempunyai kepentingan dg aturan memakai meterai tsb karena selama ini belum ada wacana publik ttg perlunya meterai sbg pembuktian dukungan thd calon Pilkada; 3). Para politisi dan parpol punya kekuatan utk menekan KPU di Parlemen terkait anggaran. Politik anggaran bisa saja digunakan thd KPU atau para pimpinannya sehingga mereka mengamini usulan soal meterai dan bahkan seakan2 menjadi pengusulnya!; 4) Penerapan aturan penggunaan meterai tsb juga berdampak negatif bagi proses demokrasi. Sebab hal itu berimplikasi kian sulitnya warganegara utk menggunakan hak2 politiknya. Pdhl keberadaan KPU adlh utk mempermudah, bukan mempersulit dan memberatkan para calon baik yg dr parpol maupun yg dr perseorangan.

Setiap upaya penyelewengan praktik demokrasi yg konstitusional mesti dicegah dan pembuatan berbagai aturan yg menjadi alatnya wajib ditolak. Jika perubahan UU Pilkada merupakan bagian integral dr upaya tsb otomatis juga mesti dikritis dan ditolak. Termasuk jika DPR dan KPU berkolaborasi dg mengatasnamakan perubahan dan/atau perbaikan aturan, tetapi sejatinya bertujuan menghadang pencalonan seorang Ahok atau calon2 perseorangan lainnya dlm Pilkada di negeri ini.

Kabar paling akhir, KPU sudah membuat klairifikasi publik, bahwa aturan meterai tsb buka bersifat individual, tetapi per desa. Dengan adanya klarifikasi tsb, kita berharap masalah ini selsai, dan tidak lagi menjadi bagian dalam perubahan UU Pilkada. Sebab, bisa saja KPU sekarang tdk menerapkannya, tetapi kedepan dibuat aturan baru dalam UU dengan berbagai alasan yang dipaksakan. Seperti yg dikemukakan oleh seorang politisi PDIP di DPR dan juga oleh Mendagri yg notabenen dari partai yg sama. (http://nasional.kompas.com/read/2016/04/22/16485411/Anggota.DPR.Ahok.Enggak.Usah.Terlalu.Reaktif)

Simak tautan ini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/20/12104531/Ahok.Anggap.Aturan.Meterai.KPU.Bikin.Bangkrut.Calon.Independen

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS