Friday, October 28, 2016

"ROMPI MERAH" BUAT DAHLAN ISKAN


Belum lama ada kabar bhw mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS) diberi rompi oranye KPK, kini giliran mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (DI), yang dikabarkan mesti mengenakan rompi merah Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka tipikor dan langsung ditahan kemarin (27/10/16). Daftar mantan menteri2 dlam Kabinet KIB di bawah Presiden SBY yang berurusan dengan aparat hukum terkait dengan kasus2 tipikor bertambah lagi. Akankah nanti ada menteri-2 di bawah Presiden SBY yg mengikuti jejak Andi Mallarangeng (AM), Jero Wacik (JW), Suryadharma Ali (SDA), Bachtiar Chamsah (DC), Paskah Suzetta (PS), SFS, dan DI? Wallhua'lam.

DI, yg juga dikenal sebagai boss grup media Jawa Pos itu, menjadi tersangka kasus tipikor yg berhubungan dg pelepasan aset Pemda Jatim pada saat dirinya menjadi Direktur Utama perusahaan pelat merah milik daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Setelah menjalani pemeriksaan lima kali, mantan Dirut PLN itu pun bernasib sama dg mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana (WW) yg sudah lebih dulu ditahan pasca Kejati menetapkan ybs sebagai tersangka kasus yg sama.

Kasus tipikor mantan Menteri BUMN ini tergolong mengejutkan karena DI dikenal oleh publik sebagi sosok yg memiliki reputasi gemilang. bukan saja sebagai wirausahawan unggulan di negeri ini, tetapi juga dikenal bersih dan hati-hati. Saking bersihnya, misalnya, DI konon tidak pernah mau menerima imbalan gaji ketika menjadi pejabat di lembaga2 publik, termasuk dalam posisi Dirut PUW tsb. Jika pihak Kejati Jatim sampai pada keputusan menjadikan DI tersangka tipikor, tentu ini tergolong luar biasa dan dapat diperkirakan lembaga ini memiliki bukti2 yg kuat.

Di lain pihak, Kejati Jatim sendiri punya reputasi yg membuat mata publik terpicing dalam urusan kasus tipikor, khususnya yg melibatkan tokoh publik Jatim. Beberapa waktu lalu terkuak bhw Kejati Jatim gagal dalam upaya menghukum mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (LNM), setelah tiga kali dijadikan tersangka. Karena itu, keputusan Kejati menjadikan boss Jawa Pos Group sebagai tersangka korupsi ini bukan tidak mungkin akan dibawa ke pra peradilan juga. Dan karena Kejati Jatim masih belum punya reputasi seperti KPK tentu wajar jika publik mempertanyakan keberlanjutan kasus ini sampai ke sidang Pengadilan tipikor.

DI sendiri menengarai bhw dirinya sedang menjadi target operasi dari penguasa dalam kasus tipikor ini. Belum jelas benar apa dan siapa yg dituding oleh penukis buku2 laris soal kepemimpinan dan manajemen itu.(http://regional.kompas.com/read/2016/10/27/20330671/dahlan.iskan.saya.sudah.lama.diincar.penguasa). Apapun juga publik tetap perlu memantau dan mengawasi proses hukum terhadap kasus ini. Sebab bagaimanapun juga, upaya Kejati Jatim ini akan sangat besar dampaknya bagi pemberantasan tipikor di Jatim khususnya, dan di Indonesia pd umumnya.

Kejati Jatim harus mampu menepis skeptisime publik dengan kerja keras, kemandirian yg tinggi, dan profesionalisme; karena bukan saja integritas lembaganya yg dipertaruhkan tetapi juga masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS