Saturday, November 12, 2016

MENGAPRESIASI SIKAP FIRM PRESIDEN JOKOWI


Menyaksikan tayangan video berita pidato Presiden Jokowi (PJ) pada acara Silatnas Ulama dan Rakyat hari ini (12/11/16) di Jakarta, kesan yang paling menonjol masalah sikap beliau yang semakin mantap atau firm mengenai penuntasan kasus hukum yang terkait dengan Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), alias Ahok.

Sikap firm itu bisa jadi merupakan hasil proses komunikasi politik yang secara intensif dilakukan beliau dalam beberapa waktu terakhir ini, baik sebelum maupun sesudah terjadinya demo besar-besaran di Jakarta pada 4 November lalu. Dari bahasa tubuh PJ yang santai, lepas, penuh senyuman, dan lugas ketika menyinggung masalah hukum tsb, terkesan bahwa beliau optimis akan hasil positif yg diperoleh. Karena itu PJ tegas mengingatkan pada publik "jangan aparat hukum kita, kita paksa-paksa."

Dari ujaran tsb beliau sedang bicara mengenai desakan yang bertubi-tubi yg dialamatkan kepada Polri agar aparat penegak hukum tersebut segera menangkap, memenjara, dan menghukum Ahok. PJ sekali lagi menekankan posisi beliau yang tidak akan mengintervensi proses hukum, dan menyerahkannya kepada Polri. Dan kepercayaan beliau kepada Polri juga sangat tinggi sehingga menyatakan "... mari kita tunggu nanti hasil proses hukum itu seperti apa, jangan aparat hukum kita paksa-paksa. Itu sudah ada aturan dan ketentuan hukumnya,”

Sikap PJ yang firm dan tegas ini tentu akan direspon berbeda-beda. Pihak yang sejak awal telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ahok, tentu akan mengernyitkan dahi dan makin bersikukuh bhw Pj berniat melindungi mantan Wagubnya itu. Pihak yang menunggu ketegasan PJ tentu akan merespon sikap PJ secara lebih positif. Yakni kemauan politik (political will) dari Kepala Negara itu untuk mencari penyelesaian kasus Ahok ini secara terbuka dan profesional sesuai aturan hukum. Jaminan ini penting karena status hukum Ahok sampai saat ini belum jelas, apakah menjadi tersangka atau tidak. Keduanya masih terbuka untuk terjadi dan independensi Polri adalah kuncinya.

Polri atau penegak hukum lain tidak boleh diintervensi. Tidak oleh Pemerintah PJ, maupun oleh kekuatan politik yang lain.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS