Thursday, March 15, 2018

UU MD3 BERLAKU: SIKAP PJ DITUNGGU (BANGET!)


Presiden Jokowi (PJ) memang tak mau tandatangan UU MD3 dengan alasan mendengarkan suara rakyat yang menolak pengesahannya dalam sidang paripurna DPR. Namun bersamaan dengan sikap yang mendapt pujian publik itu, ada dua pertanyaan yang masih tersisa: 1) Belum jelas benar apa beliau sudah merasa cukup, dan/ atau 2) Apakah akan ada TINDAKAN lanjutan dari pihak PJ. Yang ditunggu publik kini adalah, misalnya, akankah sebuah PERPPU diterbitkan PJ utk menggantikan UU yg sangat berpotensi menjadi alat untuk menggerus sistem demokrasi tsb. Ataukah sikap diam beliau itu merupakan ikhtiar puncak sebagai tawar menawar politik jelang Pilpres 2019?

Publik di negeri in i JELAS menolak UU bermasalah tsb. Sudah lebih dr seratusan ribu tandatangan petisi penolakan dibubuhkan sampai hari ini. Para pegiat demokrasi sejak awal telah menengarai adanya nafsu dan laku jahat kekuatan pendukung otoriterisme dibalik pembentukan dan pengesahannya. Bahkan ada dua parpol, Nasdem & PPP, yang tegas menolak menyetujui saat sidang paripurna pengesahan UU tsb.

Memang upaya gugatan 'judical review' (JR) ke MK masih berjalan. Tetapi publik sejatinya berharap PJ akan LEBIH TEGAS daripada sekedar menolak teken UU tsb, karena toh aturan tsb tetap berlaku juga (sejak kemarin tgl 14/03/18) dengan atau tanpa tandatangan Presiden. Idealnya PJ segera mengeluarkan PERPPU sehingga komitmen beliau utk penegakan hukum dan reformasi benar2 terbukti dan bisa makin meyakinkan rakyat.

Namun bisa jadi, sebagaimana dugaan para pegiat demokrasi, PJ masih belum bebas dr tekanan politik parpol-parpol pendukung beliau yang jelas merasa diuntungkan dengan UU tsb. Resiko politik untuk Pilpres 2019, bisa saja masih memerlukan pertimbangan-pertimbangan lebih jauh. Dalam perspektif uyang optimistik, bisa jadi beliau masih belum menemukan "formula yang pas" untuk sebuah jalan keluar politik yang win-win. Karena itu, kabar bhw PJ memang TIDAK AKAN mengeluarkan Perppu untuk UU MD3 ini juga menguat, sebagai wacana tandingan dari tuntutan pihak anti-UU MD3.

Terlepas dari dugaan tsb. ada satu hal yang perlu ditimbang, yaitu PJ pun akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu pihak yang ikut bertanggungjawab apabila UU MD3 berlaku efektif dan benar-benar dijadikan alat merusak demokrasi yang merupakan hasil reformasi itu. Setidaknya beliau akan dipersepsikan sebagai pihak yang ikut membiarkan upaya penggerogotan demokrasi itu berlangsung. Padahal PJ sebagai Presiden memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mecegahnya!


Saya sebagai warganegara turut menghimbau agar PJ bersikap tegas: Setelah beliau menolak teken, lalu menerbitkan Perppu. Atau barangkali masih ada lagi solusi efektif yang lain dari beliau... MATURNUWUN SANGET Pak Presiden!


Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS