Saturday, April 18, 2020

DEMO BURUH, PEMBAHASAN RUU DI DPR & COVID-19


Rencana demo buruh pada 30 April 2020, dalam rangka menolak pembahasan RUU Cipta Kerja, atau Omnibus Law, hendaknya dikaji ulang oleh para pemimpin organisasi buruh. Demo adalah hak politik yang sah secara konstitusional dilakukan oleh setiap warganegara. Tapi dlm kondisi kekinian, apakah sudah tepat? Bukan saja secara protokol mencegah penularan sangat riskan, tetapi juga secara legal dan politik akan bermasalah.

Di pihak lain, para politisi di DPR juga tak elok jika mereka ngotot bahas RUU yg kontroversial dan masih memerlukan kajian serta pendalaman yang serius dari para pemangku kepentingan. DPR dengan laku grusa-grusunya bisa dituding publik sedang terapkan "aji mumpung."

Kondusifitas polkam pada kekinian, saya kira, sangat urgen agar Pemerintah dan rakyat Indonesia bisa bekerjasama mengatasi bencana nasional Covid-19. Apa gunanya politisi DPR menambah masalah, hanya demi kepentingan politik sesaat? Masih ada kesempatan lain utk membahas RUU-RUU yg ada.

Jangan sampai para politisi Senayan itu dituding seperti maling yg menggunakan kesempatan tuan rumah sedang sakit parah & tak mampu menjaga rumahnya. IMHO.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS