Friday, October 9, 2020

PBNU: PENGESAHAN RUU CIPTAKER SEBAGAI BENTUK PRAKTEK KENEGARAAN YANG BURUK

 

Sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia yang memiliki tugas dan tanggungjawab kesejarahan untuk mengawal dan memerjuangkan bangsa dan NKRI bersama seluruh warga bangsa dan penyelenggara negara, NU sejak awal mengikuti dan menyikapi proses pembentukan UU Ciptaker dengan serius. (Baca tautan di 

Bukan saja karena aturan ini akan terkait dengan kehidupan warga NU pada khususnya, dan warganegara RI pada umumnya, tetapi juga akan berpengaruh kepada sistem pendidikan yg menjadi salah satu pilar utama bagi "mabadi' khaira ummah" (pengabdian yg dotukukan bagi kebaikan ummat manusia) serta keberlanjutan dan kemajuan bangsa dan NKRI.

Di antara 9 butir pernyataan PBNU, salah satu yg muncul pada butir ke 2 (dua) adalah:

"... (NU) menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yg terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik... Di tengah masa pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk."

Tak pelak, NU menilai rendahnya kualitas Pemerintah dan DPR ketika menerapkan amanat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Sebuah penilaian yg akan digunakan oleh sebagian publik di Indonesia dan internasional sebagai salah satu sumber dan referensi mereka.

Akankah kedua lembaga negara tsb akan mendengar dan atau memperhatikannya? Atau akan cuek bebek dan jalan terus dengan pongah dan ngotot serta menggunakan kekuatan aparat keamanannya? Publik Indonesia dan dunia serta sejarah akan mencatatnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS