Thursday, December 2, 2010

KEISTIMEWAAN DIY DAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL RI

Oleh Muhammad AS Hikam
President University


Kontroversi seputar RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya mengenai substansi kepemimpinan (Gubernur dan Wakil Gubernur), tampaknya masih akan panjang. Beberapa hari ini media menyuguhi publik, baik di DIY maupun di seluruh Indonesia, wacana mengenai keistimewaan daerah tersebut yang kemudian dikerucutkan hanya kepada pertanyaan apakah Gubernur/Wagub akan ditetapkan atau dipilih melalui Pemilukada. Pengerucutan ini tentu bukannya tanpa alasan. Sekurang-kurangnya, media mencium sebuah bahan berita yang panas dan berpotensi rating yang tinggi, di samping dapat menjadi bahan untuk memperluas rentetan berita sampai ke ranah yang lebih sensitif apabila bisa digarap dengan tepat. Dan memang benar. Ketika Presiden SBY kemudian melontarkan pandangan mengenai masalah kepemimpinan DIY dengan memakai istilah Monarki, semakin menjadi-jadilah kontroversi tersebut. Presiden SBY kemudian mendapatkan dirinya menjadi sasaran kritik dan bahkan hujatan sebagian dari kelompok yang mendukung mekanisme penetapan, bahkan memicu munculnya gagasan Referendum rakyat DIY.

RUU yang sejatinya adalah inisiatif dari Pemerintah dan sudah ngendon cukup lama di Depdagri. Setahu saya, ketika saya masih menjadi ketua Baleg DPR-RI pada 2005, RUU itu sudah dimulai dijadikan salah satu prioritas Prolegnas 2004-1009. Namun dalam perjalanannya, proses drafting berjalan lama dan malah akhirnya muncul berbagai versi, mulai dari yang diusulkan oleh UGM, dari DPRD DIY, dan dari Depdagri yang sekarang menjadi draft yang akan dibahas di DPR. Pada intinya, RUU tentang keistimewaan itu bertujuan untuk menata sistem pemerintahan di DIY yang memiliki keistimewaan sebagaimana disebutkan oleh Konstitusi (UUD RI 1945), khususnya pasal 18 a dan b. Pada prinsipnya masalah keistimewaan DIY telah diterima sebagai sebuah kenyataan sejarah, hanya saja yang menjadikan alot adalah bagaimana kepemimpinan daerah itu harus ditentukan. DIY yang secara tradisional memiliki seorang Sultan dan Pangeran Pakualam, semenjak 1945 selalu diperintah oleh Gubernur dan Wagub dari Kasultanan dan Pakualaman. Kendati demikian, DIY juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik Tk I (Propinsi) maupun Tk II (Kota dan Kabupaten) yang anggotanya dipilih rakyat melalui Pemilu. Gubernur dan Wagub pun, kendati dijabat Sultan dan Pakualam, toh bertanggungjawab terhadap DPRD Tk I.

Keunikan seperti inilah yang membuat penamaan monarki menjadi bermasalah. Bahwa keberadaan Sultan dan Pakualam merupakan sebuah fenomena yang dapat disebut monarki, mamang betul, tetapi segera harus dinyatakan bahwa ke "monarkian" model DIY ini hanya dalam adat, bukan dalam sistem pemerintahan. Kemonarkian tersebut hanya efektif secara budaya dan tradisi yang dianut oleh rakyat DIY sebagai sebuah kekhususan, namun tidak berimplikasi terhadap tatanan politik demokratis. Dengan demikian, jika kemudian statemen Presiden SBY ditafsirkan sebagai menyebut sistem pemerintahan di DIY monarki yang berhadapan vis-a-vis dengan sistem pemerintahan demokratis yang dianut oleh Konstitusi, timbullah berbagai kecurigaan dan tuduhan negatif terhadap beliau. Klarifikasi yang cukup lambat diberikan (seperti biasa), telah membuka wacana yang didominasi dengan syak wasangka, bahkan seolah-olah ada konflik antara beliau dan Ngarso Dalem. Masih bagus bahwa pihak yang disebut terakhir itu memilih diam dan menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah dan rakyat DIY, sehingga tidak terjadi polemik yang lebih tajam dan tak terkontrol.

Setelah Presiden memberikan klarifikasi hari ini (2 Desember 2010), menurut saya ada titik terang bagi rakyat DIY yang sebagian sudah naik pitam dan mengorganisasi gerakan referendum. Presiden masih tetap konsisten bahwa jabatan Kepala Daerah (gubernur, Bupati, Walikota) dipilih sebagaimana yang diperintahkan UUD, tak terkecuali DIY. Namun Presiden juga memahami bahwa "keistimewaan" DIY adalah sebuah hak yang melekat dan diakui Konstitusi, termasuk Kesultanan dan Sultan sebagai pemimpinnya. Presiden juga menyatakan bahwa sampai saat ini dan ke depan, Sri Sultan Hamengku Buwono X masih yang paling tepat sebagai Gubernur DIY. Juga Pak SBY meminta agar dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY nanti dicari titik temu antara kehendak Konstitusi Pasal 18a dengan pasal 18b dengan formula yang dapat diterima rakyat DIY dan tetap memiliki landasan Konstitusional.

Namun demikian, penjelasan Presiden belum tentu akan cukup dapat memuluskan pembahasan RUU tersebut, karena politisasi masalah "penetapan" vs "pemilihan" Gubernur/Wagub DIY ini tampaknya telah menjadi wacana politik yang distortif. Kecenderungan pemaksaan penafsiran terhadap "keunikan" dan "keistimewaan" DIY telah mersauki relung-relung masyarakat sipil (cendekiawan, LSM, budayawan, mahasiswa) melalui jejaring sosial dan media yang lemudian menciptakan semacam simulakra seolah-olah penafsiran merekalah yang paling otentik dan historis. Dilupakan bahwa demokrasi konstitusional yang menjadi prinsip NKRI menafikan adanya kekuasaan eksekutif yang turun temurun, tetapi mengharuskan akuntabilitas terhadap res-publika. Pada puncak yang paling ekstrim, terjadi tuntutan berpisah dari NKRI yang kendati terdengar aneh dan tidak masuk akal, tetapi telah muncul sebagai sebuah fakta.

Saya melihat bahwa sebagai sebuah proses menjadi Indonesia, wacana dan kiprah politik seputar RUU ini sehat-sehat saja dan akan membuat bangsa dan negara ini menjadi makin dewasa. Hampir semua bangsa dan negara besar dan heterogen seperti RI mengalami hal seperti ini bahkan ada yang tak pernah berhenti. Di AS pun gerakan memisahkan diri seperti kelompok pro independen di Hawaii dan suku asli Indian di beberapa negara bagian, masih ada. Di Kanada, Perancis, Italia, Spanyol, dll. kehendak-kehendak separatis masih ada dan sering menampilkan wajah kekerasan. Di negeri kitapun, baru saja soal Aceh terselesaikan, sementara riak-riak separatis di Papua dan Maluku masih memerlukan penyelesaian. Jika "geger" Yogya ini tidak dipecahkan dengan arif dan hanya menjadi wahana konflik kepentigan elit, maka negeri dan bangsa ini akan menambah beban pada dirinya sendiri. Padahal lagi-lagi rakyat yang sedang menunggu uluran tangan negara akan terabaikan karena energi lalu dialihkan kepada pertikaian yang tidak produktif itu!

Makin cepat para petinggi negeri ini sadar akan dampak negatif perseteruan antar-mereka, akan makin baik. Pemerintah, DPR, Sultan, Pakualam, DPRD DIY dan masyarakat sipil lebih baik segera menghentikan "gegeran" dan mulai bekerja. Presiden SBY sudah memberikan isyarat untuk mencari titik temu. Tinggal dibuktikan saja di dalam perdebatan di Parlemen ketika membahas RUU. Bukan HANYA di jalanan dan media.

Links:

1. http://www.detiknews.com/read/2010/12/02/153252/1507671/10/sby-minta-dicari-titik-temu-soal-gubernur-diy?nd992203605
2. http://www.detiknews.com/read/2010/12/02/101914/1507294/10/draf-ruuk-diy-versi-jip-ugm-bukan-pesanan-kemendagri
3. http://www.detiknews.com/read/2010/12/01/154245/1506865/10/sejarawan-daerah-istimewa-bisa-dihapus?nd992203605
4. http://www.detiknews.com/read/2010/12/01/113213/1506550/10/parardhya-bukan-sekadar-simbol-bagi-sultan-paku-alam?nd992203605
5. http://www.detiknews.com/read/2010/11/30/162535/1505906/10/adik-sultan-hb-x-referendum-ruu-diy-bisa-berbahaya?nd992203605
6. http://www.detiknews.com/read/2010/12/02/181139/1507909/10/sultan-hb-x-tak-ada-sistem-monarki-di-yogyakarta
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS