Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
Thursday, April 7, 2011
Home »
» AS HIKAM: SANKSI HUKUMAN TERLALU BERAT BISA LEMAHKAN KINERJA INTELIJEN
AS HIKAM: SANKSI HUKUMAN TERLALU BERAT BISA LEMAHKAN KINERJA INTELIJEN
Muhammad A.S Hikam menilai, sanksi seperti diatur dalam pasal 40 RUU ini justru bisa menjadi ganjalan bagi kinerja aparat intelijen. Disebutkan, setiap personil intelijen negara yang membocorkan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralayan, dukungan/personil sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf A dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat sembilan tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=23488
0 comments:
Post a Comment