Thursday, April 7, 2011

AS HIKAM: SANKSI HUKUMAN TERLALU BERAT BISA LEMAHKAN KINERJA INTELIJEN

Muhammad A.S Hikam menilai, sanksi seperti diatur dalam pasal 40 RUU ini justru bisa menjadi ganjalan bagi kinerja aparat intelijen. Disebutkan, setiap personil intelijen negara yang membocorkan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralayan, dukungan/personil sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf  A dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat sembilan tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selanjutnya baca tautan di bawah ini:

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=23488
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS