Friday, July 8, 2011

MA MENGABULKAN KASASI JAKSA, PERADILAN SESAT SEDANG TERJADI

Kalau untuk melindungi korpsnya, aparat hukum dan peradilan tampaknya punya memori yg sangat panjang. MA mengabulkan kasasi Jaksa dengan menyatakan Bu Prita Mulyasari (PM) bersalah. Kendati belum jelas nerapa lama atau apa hukumannya, tetapi yg sudah pasti MA lagi-lagi membuka luka lama yang hanya akan membuat borok penegakan hukum makin berbau dan busuk. MA melakukan peradilan sesat hanya karena gengsi korps.
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS