Thursday, July 28, 2011

VONIS RINGAN PELAKU TEROR CIKEUSIK ADALAH AKSI TEROR TERHADAP RAKYAT INDONESIA

Vonis ringan Pengadilan Negeri Serang terhadap aksi teror thd Jemaah Ahmadiyah adalah sebuah bukti nyata bahwa hukum sangat diskriminatif, tidak berhatinurani, dan berada dalam tangan para Hakim yang tidak adil dan berprasangka. Seluruh dunia marah dan muak dengan aksi teror tsb, tetapi para Hakim itu lebih menuruti tekanan dari para teroris dan nafsu mereka sendiri. Sebuah peradilan sesat tlh digelar dg terang-2an!
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://www.detiknews.com/read/2011/07/28/151312/1691546/1148/human-rights-watch-kecam-vonis-ringan-untuk-terdakwa-kasus-cikeusik?n990102mainnews
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS