Monday, August 15, 2011

PIMPINAN FPI MAKASSAR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENYERANGAN KANTOR AHMADIYAH

 Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Abdurrahman, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Jalan Anuang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/8/2011) dini hari tadi. Abdurrahman kini mendekam di tahanan Reskrim Polrestabes Makassar.

Abdurrahman ditangkap anggota Polrestabes Makassar sesaat setelah peristiwa perusakan sekretariat Ahmadiyah.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan dalam keterangan pers di kantornya, pimpinan FPI Makassar dijerat Pasal 160 KUHP, atas sangkaan melakukan penghasutan pada anggotanya untuk menyerang sekretariat Ahmadiyah.

Himawan juga menyebutkan, polisi sebenarnya tidak membiarkan massa FPI melakukan perusakan saat melakukan razia. Polisi menunggu proses sebelum melakukan penangkapan.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://www.detiknews.com/read/2011/08/14/184015/1703505/10
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS