Friday, August 26, 2011

PROSES PERADILAN ANAND KRISHNA HARUSNYA DIHENTIKAN KARENA SAKSI-SAKSI MANGKIR TERUS

Proses peradilan Pak Anand Krishna (AK) hari Rabu kemarin gagal lagi menghadirkan saksi kunci pihak JPU. Setelah berkali-kali saksi JPU mangkir dan peradilan ditunda-tunda, saya kira Hakim PN Jaksel harus segera menghentikannya dan Pak AK dibebaskan serta direhabilitasi nama baiknya. Kesaksian mereka yg memfitnah Pak AK bukan saja saling bertentangan, tetapi juga telah terbantahkan dlm pengadilan selama ini!.
Selanjujtnya baca tautan di bawah ini:
http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2011/08/26/94693/Saksi-JPU-Kembali-Mangkir
Share:

1 comments:

  1. Semestinya demikian pak, krn dr proses peradilan yg tlh memasuki waktu 1 tahun ini tdk ada bukti yg mengindikasikan bhw Anand Krishna bersalah.

    Terimakasih pak atas dukungan bapak selama ini.

    Salam....

    ReplyDelete

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS