Tuesday, November 22, 2011

ANAND KRISHNA DIPUTUS BEBAS MURNI OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Sahabat, Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan bhw Pak Anand Krishna bebas murni dari semua dakwaan JPU. Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan masih ada di negeri ini.  Sudah sejak awal dalam proses peradilan ini sangat menyengat bau rekayasa, fitnah, dan konspirasi yg diarahkan kepada pejuang hak-hak asasi manusia ini. 
Oleh karenanya, tidaklah berlebihan jika dalam pleidoi Pak Anand, beliau mengatakan bahwa ada upaya untuk mengkriminalisasi pemikiran beliau. Dan juga ada pihak-pihak di belakang konspirasi ini yg pernah menyelundup di Ashram Anand Krishna dan menggunakan kesempatan itu untuk melakukan berbagai kegiatan yg berujung pada fitnah dan penahanan beliau.
Pelajaran dari kasus pak AK ini adalah bahwa kendati negeri ini sudah berada dalam sebuah sistem demokrasi dan reformasi, tetapi fitnah dan konspirasi yg diarahkan kepada para pejuang demokrasi dan hak-asasi manusia tidak akan pernah berhenti. Hanay jika peradilan benar-2 menegakkan keadilan serta bebas dari campur tangan pihak-pihak vested interest saja, maka tokoh-tokoh pejuang seperti Pak AK dapat dilindungi dari fitnah.
Kita berharap bhw para pejuang dan pendukung gerakan demokratisasi akan tetap solid dan tidak mudah tercabik-2 oleh fitnah keji. Untuk Pak Anand Krishna dan para murid serta pendukungnya saya berdoa semoga beliau selalu diberi lindungan oleh Tuhan YME. Amin
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:


http://berita.liputan6.com/read/364175/hakim-putus-bebas-perkara-anand-krishna
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS