Friday, December 9, 2011

JUSTICE DELAYED IS JUSTICE DENIED: YUSRIL HARUSNYA DI SP-3 KAN OLEH KEJAKGUNG

Fair is fair. Kalau memang para terdakwa kasus Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita (RA) dan Yohannes Waworuntu (YW) telah dinyatakan tidak bersalah oleh putusan MA, maka Yusril Ihza Mahendra (YIM) pun seharusnya demikian. YIM bukanlah tersangka utama sebagaimana YW dan RA. Jika Kejagung ngotot, maka publik akan semakin diyakinkan bhw proses hukum thd YIM adalah sebuah permainan politik. Kejagung harus secepatnya meng SP3 kan YIM. Justice delayed is justice denied...
Selanjutnya baca tautan di bawah ini: 
http://www.detiknews.com/read/2011/12/09/120948/1786975/10/pasca-putusan-ma-yusril-minta-kasus-sisminbakum-ditutup
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS