Thursday, February 16, 2012

BERBOHONG DI PERADILAN, DIANGGAP SEBAGAI SEKEDAR TAKTIK


Berbohong di depan Hakim, atau perjury, dalam tradsisi hukum di AS memiliki resiko sangat serius. Di Indonesia, justru ini dianggap sebagai sekedar "taktik" belaka oleh para saksi dan terdakwa. Pdhl jelas ada aturan yg juga memberi sanksi hukuman sampai 7 th penjara thd tindak pidana bohong di muka Hakim itu. Angie tampaknya tak peduli, demikian juga pengacaranya. Mungkin dia meniru dari saksi-saksi dan terdakwa lain yg lenggang kangkung setelah berbohong.
(http://news.detik.com/read/2012/02/16/082517/1843706/10/angie-belajar-dari-saksi-palsu-mk-yang-dipenjara#queryString#)


Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS