Friday, March 2, 2012

GAYUS DIHUKUM DENGAN "PEMISKINAN" AKANKAH TERWUJUD?

Headline hrn Kompas (2/3/12) "Gayus Dimiskinkan." Putusan pengadilan menambah lagi 6 th hukuman penjara, sehingga berikut dengan hukuman-2 sebelumnya total mendekati 20 th akumulasi yg hrs dia jalani. Selain itu ia hrs membayar denda Rp 1 miliar, dan harta bendanya disita utk negara. Jika semua hkmn ini terealisasi, maka akan menjadi salah satu bukti bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini memang serius dan efektif. Apalagi kalau untuk para koruptor kakap lainnya juga bisa diterapkan seperti kepada Gayus atau lebih berat lagi. Masalahnya, apakah harapan-harapan itu akan terwujud?

Saat ini hukum di negeri ini sangat limbungm tidak jelas dan tidak memihak keadilan. Kalau toh ada contoh hukuman seperti Gayus itu, belum tentu tidak "dipreteli" dengan remisi dan negosiasi lainnya. Munculnya tragedi pembacokan Jaksa S di Pengadilan Bandung adalah semacam peringatan terhadap penegak hukum bhw rakyat hampir kehabisan kesabaran mereka. Kendati KPK sudah hampir sepuluh tahun, toh lembaga ini masih belum dapat memberikan kepuasan kepada rakyat  dengn kerja yang maksimal dan imun dari pengaruh politik.

Dengan latarbelakang seperti itu, hukuman "pemiskinan" terhadap Gayus akan cendreung disikapi dengan skeptisisme dan bisa jadi hanya akan dianggap sebagai sebuah PR belaka.
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS