Komisi III (Hukum) DPR seolah sudah budheg telinganya. Bukannya
melakukan klarifikasi ttg upaya merevisi UU KPK, kini malah tambah
nekad. Menurut majalah Tempo edisi terakhir (18/3/12, hal. 90), Komisi ini sdg
merancang Panja utk mengkaji putusan MA. Alasannya, banyak putusan MA yg
di PK dua kali dan yg tidak bs dieksekusi di lapangan karena
bermasalah. Kontan muncul reaksi negatif thd ide aneh komisi ini.
DPR tidak punya hak mengatur lembaga peradilan dan ini bertabrakan dg
fungsi dan tugas DPR dlm Konstitusi. Saya cenderung skeptis juga dg niat
baik Benny Harman dkk ini. Sama skeptisnya dg niat baik mereka yg mau
mervisi UU KPK, karena justru akan memperlemah pemberantasan korupsi.
http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/9815-panja-putusan-ma-dpr-bahayakan-independensi-hakim
Monday, March 12, 2012
Home »
» PANJA DPR UNTUK MENGKAJI KEPUTUSAN MA INKONSTITUSIONAL
0 comments:
Post a Comment