Monday, March 12, 2012

PANJA DPR UNTUK MENGKAJI KEPUTUSAN MA INKONSTITUSIONAL

Komisi III (Hukum) DPR seolah sudah budheg telinganya. Bukannya melakukan klarifikasi ttg upaya merevisi UU KPK, kini malah tambah nekad. Menurut majalah Tempo edisi terakhir (18/3/12, hal. 90), Komisi ini sdg merancang Panja utk mengkaji putusan MA. Alasannya, banyak putusan MA yg di PK dua kali dan yg tidak bs dieksekusi di lapangan karena bermasalah. Kontan muncul reaksi negatif thd ide aneh komisi ini. DPR tidak punya hak mengatur lembaga peradilan dan ini bertabrakan dg fungsi dan tugas DPR dlm Konstitusi. Saya cenderung skeptis juga dg niat baik Benny Harman dkk ini. Sama skeptisnya dg niat baik mereka yg mau mervisi UU KPK, karena justru akan memperlemah pemberantasan korupsi.


http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/9815-panja-putusan-ma-dpr-bahayakan-independensi-hakim
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS