Thursday, March 22, 2012

SUDAH PERLUKAH TNI DIGELAR UNTUK HADAPI AKSI UNJUK RASA BBM?

Pemerintah tampaknya sangat khawatir thd kemungkinan aksi unjuk rasa dan protes kenaikan harga BBM menjadi aksi penggulingan Presiden SBY. Indikatornya adlh pelibatan pasukan TNI dg menggunakan pasal 7 UU No. 34 ttg operasi militer selain perang (OMSP). Sudah bisa diprediksi bhw penggelaran pasukan TNI ini menciptakan kontroversi, bahkan di DPR, TB Hasanudin dari FPDIP mengatakan Presiden menyalahi UU tsb. Kebijakan menaikkan harga BBM selalu sensitif dan mengundang aksi protes. Namun ia tidak selalu dikaitkan dg aksi pengggulingan Presiden. Apalagi Pak SBY adlh Presiden terpilih langsung oleh rakyat!

Selanjutnya baca tautan di bawah ini:

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/22/307329/37/5/Tentara-Mulai-Diturunkan
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS