Tuesday, June 5, 2012

JABATAN WAMEN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Putusan MK agar Keppres tentang Wamen diperbaiki, sama sekali tdk substantif. Malah menurut hemat saya rada aneh, karena urusan membuat Keppres bukan domain MK (yg hanya punya kewenangan judicial review thd UU). Kalau soal masa jabatan Wamen, sy kira sudah jelas karena ia adlh pembantu Menteri, wlpn bukan anggt Kabinet. Meminta perbaikan Kepres soal ms kerja Wamen tidak terlalu substantif. Yang penting adlh bhw keberadaan Wamen oleh MK dianggap tdk bertentangan dg Konstitusi. Itulah putusan yg sangat diperlukan bg praktik ketatanegaraan kita.

Selanjutnya baca tautan di bawah ini:

 http://m.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=66118
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS