Sunday, August 5, 2012

HUMANITAD: INTERNATIONAL SUPPORT FOR ANAND KRISHNA

Sahabat, mohon waktu sejenak untuk membaca statemen dari Organisasi Internasional HUMANITAD mengenai putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Bpk Anand Krishna kendati beliau telah dinyatakan BEBAS MURNI dari seluruh dakwaan oleh Pengadilan Negeri sebelumnya. Putusan tsb kini menjadi perhatian internasional karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan penradilan dan pelanggaran Hak-hak asasi Manusia. Trims (MASH).

Selanjutnya baca tautan ini:

http://lockerz.com/s/231318843?utm_source=facebook.com&utm_medium=referral&utm_campaign=og
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS