Friday, September 14, 2012

MELARANG PENCANTUMAN AGAMA ISLAM DLM KTP PENGIKUT AHMADIYAH ADALAH PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAM

Inilah pameran pelanggaran terang-terangan terhadap Hak-hak asasi manusia dan Konstitusi NKRI. Upaya melarang pengikut Ahmadiyah mencantumkan agama Islam dalam KTP mereka, sungguh tidak dapat diterima dan/atau dibiarkan menjadi kenyataan dimanapun di seluruh negeri ini. Terlepas dari adanya perbedaan paham mengenai teologi Ahmadiyah di kalangan ummat Islam, Negara tdk memiliki hak untuk memaksa pengikut faham tsb melakukan hal-2 yang di luar keyakinan mereka. Negara bisa (dan malah wajib) melakukan pengaturan agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum yg membahayakan kehidupan pribadi dan masyarakat, harta benda, dan keamanan/keselamatan mereka. Masalahnya, apakah pengikut Ahmadiyah telah menjadi faktor penyebab ancaman tsb, atau sebaliknya: mereka yg melakukan pemaksaan dan aksi kekerasan (baik mental maupun fisik) thd Ahmadiyahlah yang perlu diawasi oleh Negara?

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2012/09/14/058429511/Warga-Ahmadiyah-Diminta-Tak-Cantumkan-Islam-di-KTP
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS