Monday, September 17, 2012

PENARIKAN PERSONIL POLRI DARI KPK PERLU DILAKUKAN SECARA BIJAKSANA

Polri punya hak menarik kembali personilnya dari KPK. Bagaimanapun satminkal (satuan adminsitrasi pangkal) Polisi adalah Polri. Namun umumnya penarikan tidak lantas rombongan, sekaligus 20 orang. Apalagi KPK hanya punya penyidik 80 orang. Jadi publik pun lantas berspekulasi macam-macam, termasuk mencurigai Polri sedang "ngambek" soal pengusutan skandal korupsi yg meibatkan dua jendranya bbr p wkt lalu. Timing (waktu) penarikan, jumlah personil, alasan, dan persepsi publik, tampaknya dicuekin oleh para petinggi Polri. Atau apakah memang Cicak vs Buaya II terus berlanjut?!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.beritasatu.com/hukum/72109-tarik-penyidik-dari-kpk-polri-dinilai-gegabah.html
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS