Thursday, October 18, 2012

JIKA RUU KAMNAS DISAHKAN AKAN KEMBALI KE ZAMAN ORBA?

Jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU, maka hanya akan mengembalikan kejayaan Orde Baru. Padahal rezim yang lengser pada 1998 lalu mati-matian diperjuangkan untuk diruntuhkan dan diganti dengan Orde Reformasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (15/10).

"Dikatakan kembali ke zaman Orde Baru karena RUU Kamnas menabrak tertib sipil dan HAM," tegasnya.

Selain itu, RUU Kamnas ini juga menabrak sistem hukum nasional. RUU Kamnas juga menciptakan disharmonis UU yang ada yakni memporak-porandakan sekitar 69 undang-undang yang ada.

"Ini bisa menciptakan banyak grey area (area abu-abu) baru,” papar Sisno.....(
http://m.rmol.co/news.php?id=82022)

Komentar saya, tampaknya sulit utk ditutupi bhw dalam proses legislasi RUU Kamnas terdpt persaingan diam-2 antara sementara kalangan TNI dan Polri. Jika membaca dg teliti komentar  di atas, maka pihak Polisi memiliki kecurigaan bhw jika RUU itu disahkan maka akan mengurangi apa yg kini menjadi domain Polri. Saya kira pemikiran seperti ini perlu segera diklarifikasi oleh para perumus RUU. Agar kepentingan bangsa dan negara tdk dipermainkan oleh sekelompok elit yang saling cakar-2an untuk kepentingan sempit dg memanipulasi opini rakyat.

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS