Thursday, October 4, 2012

MA BATALKAN HUKUMAN MATI GEMBONG NARKOBA, TETAPI MENGHUKUM PEJUANG HAM ANAND KRISHNA

Oknum-2 Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) RI tampaknya belum jera melecehkan kecerdasan dan nurani publik. Tengok saja: mereka membatalkan vonis mati thd gembong narkoba yang jelas sangat berbahaya bagi kehidupan anak bangsa dan kelestarian negara. Sebelumnya, oknum-2 Hakim Agung MA juga membuat putusan yg tak kalah absurdnya: mencabut putusan bebas murni thd Anand Krishna (AK). Tak heran jika kasus AK kini dibawa ke Mahkamah Pengadilan Internasional untuk dieksaminasi sebagai sebuah pelanggaran HAM. Bagaimana mungkin sebuah negara demokratis bisa ditegakkan jika salah satu pilarnya sudah mengalami prose pengeroposan seperti itu ?

Selanjutnya baca tautan ini:

http://news.detik.com/read/2012/10/04/054437/2054108/10/pembatalan-vonis-mati-produsen-narkoba-dinilai-kesalahan-besar-ma?9911012

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS