Saturday, November 24, 2012

UPAYA PEMBUBARAN PERAYAAN ASYURA OLEH FPI MAKASSAR MELANGGAR KONSTITUSI

Memeringati sebuah tradisi keagamaan adalah termasuk bagian dari pelaksanaan hak asasi beragama bagi warganegara yg dilindungi Konstitusi RI. Jika warganegara tsb kebetulan bermadzhab Syi'ah dan memiliki tradisi peringatan Asyura (gugurnya Sayyidina Husein dan seluruh keluarganya di Karbala).Aksi FPI berusaha membubarkan perayaan Asura tsb sudah pasti melanggar hukum dan konstitusi. Jika ini ditolerir, siapa yg bisa menjamin tidak akan terjadi juga pembubaran-2 perayaan Paskah, Natal, Waisyak, dsb ? Sebab, logikanya, kalau sesama ummat Islam saja FPI melakukan tindak kekerasan, lalu bagaimana terhadap ummat agama yang jelas-2 berbeda? Hanya soal waktu saja kekerasan akan dilakukan juga. Jadi tidak ada pilihan bagi negara dan pemerintah RI kecuali melarang semua aktifitas FPI yang bertentangan dg Konstitusi seperti di Makassar itu. Dengan dalih apapun!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://news.detik.com/read/2012/11/24/072550/2100037/10/fpi-sulsel-demo-peringatan-asyura-kelompok-syiah-di-makassar
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS