Alhamdulillah. Dalam suasana yg masih meprihatinkan di lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Agung (MA), terbersit juga sebuah harapan. Hakim Agung Artijo Alkotsar (AA), yg memimpin majelis kasasi thd vonis Pengadilan Tipikor, membatalkan vonis 4 th 10 bln plus denda Rp 200 juta thd Nazaruddin, dan mengubahnya menjadi 7 th penjara plus denda Rp 300 jt. Kendati masih ringan dibanding harapan publik agar para koruptor kakap dihukum seberat-2nya, tetapi setidaknya ini akan menjadi preseden baik. Bahwa MA yg akhir-2 bbrp oknum Hakim Agungnya bermasalah, ternyata masih bs diharapkan. Asalkan Hakim Agung spt AA diberikan kesempatan. Bravo Pak Artijo!
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.rimanews.com/read/20130123/89283/ma-perberat-vonis-nazaruddin-ky-senang?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
Wednesday, January 23, 2013
Home »
» HAKIM AGUNG ARTIJO ALKOTSAR DKK PERBERAT HUKUMAN NAZARUDIN
0 comments:
Post a Comment