Pandangan Ketua MUI Jatim, Abdussomad Buchori (AB), selain tidak bijaksana juga inkonstitusional. Tidak bijaksana karena pandangan itu berlebihan dan makin memerdalam konflik di kalangan ummat Islam. Inkonstitusional, karena pandangan tsb jelas telah melanggar hak asasi warganegara Indonesia yg menganut faham Syi'ah. MUI Jatim tidak perlu memperbesar pertikaian dengan membuat fatwa-2 yang tidak proporsional seperti menyatakan Syiah sebagai aliran sesat. Yang lebih penting lagi adalah Pemerintah (Pusat dan Daerah) harus segera mengambil tindakan tegas jangan sampai ummat Islam dan bangsa Indonesia semakin terkoyak gara-gara pandangan-@ dan fatwa-2 yang berlebihan dan inkonstitusional. MUI, baik di Pusat maupun di daerah di seluruh Indonesia, harus diingatkan bhw mereka hidup di negara RI yang mempunyai Konstitusi yg melindungi hak berkeyakinan dan melaksanakan keyakinan tsb.
Selanjutnya baca tautan ini:
http://www.rmol.co/read/2013/01/09/93386/MUI-Jatim:-Daripada-Bentrok,-Lebih-Baik-Syiah-Keluar-
Wednesday, January 9, 2013
Home »
» PANDANGAN MUI JAWA TIMUR SOAL SYIAH BERLEBIHAN DAN INKONSTITUSIONAL
0 comments:
Post a Comment