Thursday, January 24, 2013

PUTUSAN MA TENTANG PEMAKZULAN BUPATI GARUT POSITIF BAGI PERLINDUNGAN HAK KAUM PEREMPUAN

Sebuah langkah konstruktif telah diambil oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri (AF). Putusan ini merupakan preseden baik dan sekaligus sebuah peringatan keras bagi para pejabat negara agar tidak sembrono melakukan pelecehan terhadap perempuan, dalam bentuk apapun. Harus diakui, perjuangan kaum perempuan, agar setara dalam perlindungan hak-hak asasi manusia, masih jauh. Aturan-aturan yang dibuat dengan semangat misoginis, seperti rencana Perda Ngangkang di Aceh, dan praktik-2 seperti kasus AF, masih akan banyak terjadi di negeri ini. Namun, jika para penegak hukum bisa tegas seperti yg dilakukan MA, maka perjuangan tsb akan mendapat dukungan. Bravo MA!!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2013/01/23/078456468/MA-Restui-Pemakzulan-Bupati-Aceng
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS